Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA MELALUI JALUR RESTORATIF JUSTICE

Maluku – Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku dengan pola penanganan perkara yang humanis, strategis dan berkeadilan, kini kembali berhasil menuntaskan penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice dalam perkara penganiayaan, yang diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui Sarana Video Conference, pada Selasa (19/5/2026).

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference, menyebut bahwa perkara penganiayaan sebagaimana Pasal Kesatu Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 atas nama tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tersangka Ocen merupakan Mahasiswa semester 6 pada salah satu Universitas di Kota Ambon. Tersangka terlibat dalam perkelahian antar sesama pemuda yang berlokasi di daerah Rumahtiga Kota Ambon, dan melalui tangan tersangka mengakibatkan jatuh korban yakni Datu Husen Letsoin.

Baca Juga  RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Mengingat pentingnya pemulihan kembali dan status pendidikan tersangka yang kini sedang menyusun skripsi, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama dengan Tim Jaksa Fasilitator, telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak kini telah berdamai, Tersangka menyesal atas perbuatannya dan korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Olehnya itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan permohonan persetujuan Restorative Justice dalam perkara tersebut,” Ungkap Wakajati Maluku kepada Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung.

Wakajati Maluku juga menambahkan bahwa permohonan RJ dalam perkara ini juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah terpenuhinya ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b dan c mengenai penggantian biaya pengobatan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka serta adanya respon positif baik dari Keluarga maupun Masyarakat.

Baca Juga  Mendapat Nomor urut 2 Paslon AMANUSA Percaya Ini nomor HOKI

Mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi dalam pengajuan permohonan penghentian perkara tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, menyetujui penanganan perkara tersebut untuk dihentikan, dengan disaksikan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.

Pengajuan permohonan Restorative Justice melalui Video Conference ini, juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riky Septa Tarigan, S.H.,M.H, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, S.H.,M.H, para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Plh. Kasi Pidum Kejari Ambon serta para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, juga turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN, BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA