Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:11 WIB

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Ambon, PT- Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Wahyudi, S.H.,M.H beserta Tim, melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (07/05/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H beserta jajaran pada Bidang Pidum, hadir melalui sarana Video Conference diruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon.

Tersangka “ARM” alias Cide diketahui melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KETIGA Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Namun berdasarkan pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika yang didasari dengan hasil pengujian laboratorium projusiticia Nomor : 449/0001/Labkes/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada urine tersangka dengan hasil Positif Methampetamine, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka.

Selain itu, di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ambon, yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka, Istri Tersangka, dan Tokoh Masyarakat serta Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, juga telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Jaminan dari Istri Tersangka serta Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disertai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Maka perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

KAJATI BESERTA JAJARAN, SAMBUT KUNJUNGAN INSPEKSI PIMPINAN JAMWAS KEJANGUNG RI DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan