Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Ambon, PT- Kejaksaan Negeri Ambon hari ini melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Akila Ferdiana Pangalo, mantan Bendahara Puskesmas Saparua, dan Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada 14 Juli 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat Daftar Pengeluaran Riil fiktif, di antaranya terkait biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota menuju desa-desa sasaran seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw. Meski dalam laporan dicantumkan biaya transportasi, kenyataannya perjalanan dilakukan dengan menggunakan fasilitas mobil ambulans milik Puskesmas Saparua.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan dan dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.413.500.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Barang bukti yang telah disita dan mendapat persetujuan antara lain:

  • Berbagai dokumen dan surat seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Uang tunai sebesar Rp 68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penitipan lain (RPL) Kejaksaan Negeri Ambon.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Status Penahanan

Tersangka Raymond Sopamena ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tersangka Akila Ferdiana Pangalo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2025.

Tahap Selanjutnya

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

Hukum dan Kriminal

PERDANA BERKANTOR, KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN BANGUN KEKELUARGAAN BERSAMA SELURUH PEGAWAI

Hukum dan Kriminal

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana