Home / DPRD Kota Ambon

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:31 WIB

Prioritas Program 2025, Nikijuluw: Pembentukan Perda Kota Ambon Fokus pada Anak Jalanan, Smart City, dan Pengawasan Depot Air Minum

Ambon, pusartimur.com- Kota Ambon terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyiapkan sejumlah program prioritas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025.

Ketu Bapamperda DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw dalam kepada awak media mengatakan, ada beberapa Ranperda eksekutif dan inisiatif sedang dalam proses pengusulan oleh dinas-dinas terkait. Berikut adalah highlight dari program yang akan diusulkan:

1. Ranperda Anak Jalanan dan Gelandangan oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial mengusulkan Ranperda yang berfokus pada perlindungan dan penanganan anak jalanan serta gelandangan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif bagi permasalahan sosial yang terus berkembang di Kota Ambon.

2. Ketertiban Umum dan Smart City oleh Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mendorong percepatan pengembangan Smart City, sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kota berbasis teknologi digital guna memberikan pelayanan publik yang lebih efisien.

Baca Juga  Sidang ke-53 Jemaat GPM Rehoboth, Wawali Ambon; Gereja Memiliki Peran Penting Merawat Harmonisasi Sosial

3. Pengawasan Depot Air Minum oleh Bagian Hukum

Karena keterbatasan dana, pengawasan dan pembinaan terhadap depot air minum dialihkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indak) ke Bagian Hukum. Ini bertujuan memastikan standar kualitas air minum yang sesuai dengan regulasi kesehatan.

4. Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang oleh Dinas Sosial

“Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD sebagai bentuk pengaturan terhadap aktivitas pengumpulan uang dan barang yang kerap dilakukan di masyarakat. Perda ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” paparnya.

Diakui, Sesuai jadwal, tahapan penyusunan Perda akan berlangsung pada masa sidang II, khususnya pada triwulan pertama (Januari hingga Maret 2025).

Baca Juga  Walikota Ambon Soroti Tegas Penanganan Sampah di Desa Waiheru 

Salah satu kendala utama dalam proses ini adalah SK Tim Penyusun yang sebagian besar berasal dari pejabat terkait. Harapannya, SK tersebut dapat segera diterbitkan agar proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku dapat berjalan lancar.

Selain itu, beberapa usulan yang awalnya diusulkan sebagai Ranperda akhirnya diputuskan untuk diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Contohnya adalah peraturan terkait peta ASN dan manajemen internal ASN di Kota Ambon, yang lebih sesuai diatur dalam Perwali daripada Perda.

“Dengan tahapan yang terstruktur dan sinergi antarlembaga, diharapkan seluruh proses penyusunan Perda Kota Ambon 2025 dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan kota yang lebih baik. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

HUT ke-451 Kota Ambon, DPRD dan Pemkot Teguhkan Komitmen Wujudkan “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju”

DPRD Kota Ambon

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Empat Ranperda Strategis

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Matangkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

DPRD Kota Ambon

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Apresiasi Capaian Serapan Anggaran Dua Dinas, Capai 79% di Triwulan III

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan