Home / DPRD Maluku

Senin, 10 Februari 2025 - 16:09 WIB

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

Ambon, pusartimur.com- Setelah masa jabatannya berakhir, pejabat gubernur akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah. Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan.

Hal ini diakui Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Affifudin kepada media di Bali Karang Panjang, Senin 10 Februari 2025.

Diakui, dalam sistem pemerintahan, pergantian pejabat gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

“Setelah masa jabatannya selesai, pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ditambahkan, sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum gubernur definitif dilantik, seorang penjabat gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku - Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum 

Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat bupati, wali kota, dan posisi lainnya yang diangkat sementara—mereka akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat gubernur tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga  Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah,” tandasnya,” tandasnya.

Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Diminta Ajukan Pembebasan Efisiensi Anggaran ke Presiden Prabowo

DPRD Maluku

Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

DPRD Maluku

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Perjuangkan Nasib 260 Guru Honorer yang Terancam Dirumahkan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti