Home / DPRD Maluku

Senin, 10 Februari 2025 - 16:09 WIB

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

Ambon, pusartimur.com- Setelah masa jabatannya berakhir, pejabat gubernur akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah. Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan.

Hal ini diakui Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Affifudin kepada media di Bali Karang Panjang, Senin 10 Februari 2025.

Diakui, dalam sistem pemerintahan, pergantian pejabat gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

“Setelah masa jabatannya selesai, pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ditambahkan, sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum gubernur definitif dilantik, seorang penjabat gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

Baca Juga  Rekomendasi Strategis Yan Noach untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Maluku

Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat bupati, wali kota, dan posisi lainnya yang diangkat sementara—mereka akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat gubernur tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga  DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk Badan Kehormatan, Jaga Etika dan Integritas Lembaga

Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah,” tandasnya,” tandasnya.

Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Rampungkan Pengawasan di 5 Kabupaten, Lanjut Setelah Lebaran

DPRD Maluku

Reses Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Afifudin Soroti Masalah Infrastruktur, Sampah, dan Air Bersih di Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

DPRD Maluku

Desak PT Batutua, DPRD Maluku Minta Hasil Uji Sampel Laut Insiden Tongkang Wetar Segera Dipublikasikan

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Soroti Masalah BBM, Listrik, dan Reboisasi di Buru dan Buru Selatan

DPRD Maluku

Bulog Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Idul Fitri, Sahertian: Petani Lokal Dapat Kepastian Harga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024