Home / DPRD Maluku

Senin, 10 Februari 2025 - 16:09 WIB

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

Ambon, pusartimur.com- Setelah masa jabatannya berakhir, pejabat gubernur akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah. Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan.

Hal ini diakui Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Affifudin kepada media di Bali Karang Panjang, Senin 10 Februari 2025.

Diakui, dalam sistem pemerintahan, pergantian pejabat gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

“Setelah masa jabatannya selesai, pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ditambahkan, sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum gubernur definitif dilantik, seorang penjabat gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

Baca Juga  Semarakkan HUT PPN Ke-28 Tahun, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Berbagi Kasih ke Sejumlah Panti Asuhan Kota Jayapura

Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat bupati, wali kota, dan posisi lainnya yang diangkat sementara—mereka akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat gubernur tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga  Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Maluku, Tolak Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah,” tandasnya,” tandasnya.

Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tetapkan 12 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

DPRD Maluku

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Dukung Program Presiden Prabowo Demi Kemajuan Bersama

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku 2025-2030 & Serah Terima Jabatan 

DPRD Maluku

Atasi Kelangkaan BBM di MBD, Anos Yeremias Minta Pertamina Lebihkan Kuota Saat Musim Ekstrem

DPRD Maluku

Tasso : Dinas Kesehatan Kota Ambon Siapkan Protokol Kesehatan Sekolah dan Penanganan Keadaan Darurat

DPRD Maluku

Komisi III Gelar Rapat Bahas Pemotongan Anggaran

DPRD Maluku

Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Maluku, Tolak Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024