Home / DPRD Maluku

Senin, 10 Februari 2025 - 16:09 WIB

Pejabat Gubernur Kembali ke Posisi Semula, Affifudin: Ini Proses Normatif dalam Pemerintahan

Ambon, pusartimur.com- Setelah masa jabatannya berakhir, pejabat gubernur akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah. Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan.

Hal ini diakui Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Affifudin kepada media di Bali Karang Panjang, Senin 10 Februari 2025.

Diakui, dalam sistem pemerintahan, pergantian pejabat gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

“Setelah masa jabatannya selesai, pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ditambahkan, sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum gubernur definitif dilantik, seorang penjabat gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

Baca Juga  Raih Banyak Capaian, Bandara Pattimura Ambon Terus Lakukan Perubahan

Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat bupati, wali kota, dan posisi lainnya yang diangkat sementara—mereka akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat gubernur tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Proses ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah,” tandasnya,” tandasnya.

Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Soroti Dugaan Pemotongan Sepihak Dana Nasabah BRI di Negeri Kobi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Sosial di Wilayah Rawan

DPRD Maluku

Mumin Refra Soroti Lintasan Transportasi Laut di Maluku, Dorong Pemerataan Layanan Kapal dan Dermaga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Tingkatkan PAD, Lohy Desak Pemprov Maluku Benahi Retribusi dan Amankan Aset Daerah