AMBON, Pusartimur.com – Dugaan penipuan dengan modus proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut bernama Rustam Hidayat Rumadaul.
Keterangan tersebut disampaikan Yopi Timisela (Korban) saat mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya kepada media di Ambon, Senin (21/9/2026).
Menurut Yopi, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sejak 2 Desember 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Yopi menjelaskan, awalnya dirinya mengenal Rustam Rumadaul melalui Edmund Salakori, yang disebutnya sebagai saudara. Dalam perkenalan tersebut, Rustam mengaku memiliki informasi mengenai proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Untuk meyakinkan korban, Rustam disebut sempat menunjukkan foto Kepala Dinas Pendidikan serta membawa-bawa nama seseorang yang dikenal yakni Jhony Lewerissa.
Menurut Yopi, informasi mengenai proyek tersebut membuat dirinya percaya dan bersedia menyerahkan uang kepada Rustam.
“Dia bilang ada proyek di Dinas Pendidikan Provinsi. Lalu dia ambil-ambil uang,” ujar Yopi, berdasarkan keterangannya.
Yopi juga menyebut, pada saat itu Rustam memang sedang mengerjakan proyek pagar di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, ia menduga pekerjaan tersebut kemudian dikaitkan dengan penawaran proyek yang menjadi dasar penyerahan uang.
Yopi mengungkapkan, laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polda Maluku pada 2 Desember 2025. Ia menilai proses penanganan kasus berjalan cukup lama dan berharap kepolisian dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan.
“Sudah dari 2 Desember 2025. Prosedurnya baru berjalan,” kata Yopi dalam keterangannya.
Ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkan berjanji mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian korban.
Yopi menegaskan, dirinya berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan secepatnya. Selain itu, ia meminta agar proses hukum tetap berjalan melalui kepolisian.
Menurutnya, publikasi melalui media massa diperlukan agar kasus tersebut mendapat perhatian dan tidak berlarut-larut.
“Intinya, selama polisi bantu prosesnya, tetap mau proses lanjut dan uang dikembalikan,” ujarnya.
Yopi berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut. (PT).








