Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 21 September 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Dinas Pendidikan Maluku, Korban Laporkan Rustam Rumadaul ke Polda

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, Pusartimur.com – Dugaan penipuan dengan modus proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut bernama Rustam Hidayat Rumadaul.

Keterangan tersebut disampaikan Yopi Timisela (Korban) saat mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya kepada media di Ambon, Senin (21/9/2026).

Menurut Yopi, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sejak 2 Desember 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Yopi menjelaskan, awalnya dirinya mengenal Rustam Rumadaul melalui Edmund Salakori, yang disebutnya sebagai saudara. Dalam perkenalan tersebut, Rustam mengaku memiliki informasi mengenai proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Untuk meyakinkan korban, Rustam disebut sempat menunjukkan foto Kepala Dinas Pendidikan serta membawa-bawa nama seseorang yang dikenal yakni Jhony Lewerissa.

Baca Juga  Basarnas Tutup Operasi SAR Hari Kedua, Orang Hilang di Hutan Negeri Larike, Ditemukan Selamat

Menurut Yopi, informasi mengenai proyek tersebut membuat dirinya percaya dan bersedia menyerahkan uang kepada Rustam.

“Dia bilang ada proyek di Dinas Pendidikan Provinsi. Lalu dia ambil-ambil uang,” ujar Yopi, berdasarkan keterangannya.

Yopi juga menyebut, pada saat itu Rustam memang sedang mengerjakan proyek pagar di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, ia menduga pekerjaan tersebut kemudian dikaitkan dengan penawaran proyek yang menjadi dasar penyerahan uang.

Yopi mengungkapkan, laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polda Maluku pada 2 Desember 2025. Ia menilai proses penanganan kasus berjalan cukup lama dan berharap kepolisian dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan.

Baca Juga  Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

“Sudah dari 2 Desember 2025. Prosedurnya baru berjalan,” kata Yopi dalam keterangannya.

Ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkan berjanji mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian korban.

Yopi menegaskan, dirinya berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan secepatnya. Selain itu, ia meminta agar proses hukum tetap berjalan melalui kepolisian.

Menurutnya, publikasi melalui media massa diperlukan agar kasus tersebut mendapat perhatian dan tidak berlarut-larut.

“Intinya, selama polisi bantu prosesnya, tetap mau proses lanjut dan uang dikembalikan,” ujarnya.

Yopi berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut. (PT).

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 VIDEO KREATIF PROFIL DAERAH 3T

Hukum dan Kriminal

BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat