AMBON, Pusartimur.com – Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan penyesuaian terhadap rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dari target awal sebesar Rp1,5 triliun, pembiayaan yang telah dilaporkan kepada DPRD Maluku baru mencapai Rp296 miliar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengungkapkan hal tersebut setelah memimpin rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku 2026, Kamis (17/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku dan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan perubahan struktur anggaran serta kemampuan pembiayaan daerah.
Sangkala menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, pembiayaan yang berhasil diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Bank Maluku.
PT SMI memberikan pembiayaan sebesar Rp196 miliar, sementara Bank Maluku sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, total pembiayaan yang dilaporkan mencapai Rp296 miliar.
“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah, Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar,” kata Sangkala.
Jumlah tersebut masih berada di bawah rencana pinjaman awal yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. Selisih antara target dan pembiayaan yang dilaporkan mencapai Rp1,204 triliun.
Kondisi ini menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan Maluku 2026, mengingat rencana program dan kegiatan sebelumnya disusun dengan mempertimbangkan asumsi ketersediaan pembiayaan yang lebih besar.
Menurut Sangkala, perubahan nilai pinjaman menuntut DPRD dan pemerintah daerah untuk kembali menentukan program serta kegiatan yang dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Penetapan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan pembiayaan yang tersedia sehingga rencana belanja daerah dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah provinsi.
“Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, program yang sebelumnya dirancang dengan asumsi pinjaman Rp1,5 triliun perlu dikaji kembali. Penyesuaian dilakukan agar alokasi anggaran dapat mengikuti sumber pembiayaan yang benar-benar tersedia.
Selain persoalan pembiayaan, pembahasan perubahan APBD juga perlu memperhatikan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.
“Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” ujar Sangkala.
Di sisi lain, DPRD Provinsi Maluku masih mendalami batas plafon pembiayaan yang dapat diakses pemerintah daerah.
Sangkala menyebutkan bahwa DPRD memperoleh informasi mengenai ketentuan plafon pembiayaan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Namun, pihaknya masih memerlukan penjelasan lebih mendalam dari pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut mencakup dasar penetapan plafon dan besaran pembiayaan yang dapat diakses. Informasi itu dinilai penting untuk memastikan penyusunan struktur pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026.
Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan mencermati sumber pinjaman, alokasi dana, struktur pembiayaan serta program dan kegiatan yang direncanakan.
Perubahan rencana pinjaman dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku akan membahas kembali rencana belanja daerah dan program prioritas dengan mengacu pada kemampuan pembiayaan yang tersedia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran perubahan agar rencana pendanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dapat diselaraskan dengan kondisi fiskal serta ketentuan yang berlaku. (PT)








