Home / Headline

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WIB

Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Kapolda dan Kejati Maluku Turun Tangan

BURU SELATAN, Pusartimur.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Buru Selatan mendesak Kapolda Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menyelidiki dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang diduga berkaitan dengan kebutuhan material proyek pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LP-KPK Buru Selatan, Sedek Titawael, SH, setelah pihaknya melakukan monitoring terhadap aktivitas pengambilan material di sejumlah lokasi di Kecamatan Namrole.
Menurut Titawael, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.

“Dari hasil monitoring, kami menemukan aktivitas pengambilan material Galian C yang diduga dilakukan tanpa izin. Aktivitas tersebut terlihat cukup masif,” ujar Titawael.
Ia menyebut, di lokasi ditemukan lubang bekas galian dan tumpukan material di sekitar kawasan jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

LP-KPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas penggalian material di sekitar DAS berpotensi memengaruhi kontur sungai, kondisi lingkungan sekitar jembatan dan meningkatkan risiko gangguan aliran air ketika curah hujan tinggi.

Material Diduga Masuk ke Proyek Rumah Sakit Rp157,8 Miliar
Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan, LP-KPK menduga material dari aktivitas Galian C tersebut berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole yang memiliki nilai proyek sekitar Rp157,8 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya–HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Baca Juga  Melky: Tempat Wisata Alami di Maluku Belum Dikelola Secara Industri untuk Tingkatkan PAD

“Status proyek sebagai proyek pemerintah, termasuk apabila dikerjakan oleh BUMN, tidak otomatis membuat material yang berasal dari sumber ilegal menjadi legal. Yang harus dipastikan adalah legalitas sumber material dan seluruh rantai pasoknya,” tegas Titawael.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan dari mana material tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana proses pembeliannya dan apakah seluruh dokumen legalitas material telah diverifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
Titawael menjelaskan, kegiatan pertambangan batuan memiliki ketentuan perizinan tersendiri, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta ketentuan perizinan pertambangan yang diatur dalam regulasi terkait.

Karena itu, LP-KPK meminta aparat memeriksa legalitas usaha pemasok, SIPB/IUP atau izin lain yang sesuai, legalitas penjualan dan pengangkutan, dokumen transaksi hingga bukti asal-usul material.

“Jika benar material berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, maka rantainya harus ditelusuri. Bukan hanya siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang memasok, mengangkut dan menggunakan material tersebut,” katanya.

LP-KPK Minta Rantai Pasok Material dan Dokumen Proyek Dibuka
LP-KPK menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada identitas pemasok material.

Menurut Titawael, aparat juga perlu mencocokkan RAB/BoQ dan kontrak proyek dengan realisasi penggunaan material di lapangan.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain volume tanah urug, pasir, batu, split atau kerikil, material timbunan, harga satuan, sumber material yang dipersyaratkan dalam kontrak serta ketentuan legalitas pemasok.

Baca Juga  Watubun Dorong Perampingan OPD demi Efektivitas Pemerintahan

Selain itu, legalitas pemasok seperti NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP, dokumen pengangkutan dan penjualan, invoice, bukti pembayaran, surat jalan serta bukti asal material juga perlu diverifikasi.

Dokumen pelaksanaan pekerjaan, kata dia, juga penting untuk dicocokkan, seperti laporan harian, mingguan dan bulanan, material approval, berita acara pemeriksaan material, volume material yang masuk, hasil uji laboratorium serta dokumentasi sumber material.

“Harus diperiksa siapa yang memilih pemasok, siapa yang memerintahkan pembelian, siapa yang menyetujui sumber material, apakah konsultan atau pengawas dan PPK mengetahui serta apakah dokumen pemasok benar-benar diverifikasi,” ujarnya.

Menurut Titawael, volume dan nilai material juga perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, bukti penerimaan material dan pembayaran proyek.

“Dugaan penggunaan material Galian C tanpa izin dalam proyek RSUD dr. Salim Alkatiri harus diperiksa dari sumber material, pemasok, dokumen pengadaan, volume, harga satuan, pembayaran hingga pihak yang menyetujui penggunaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, LP-KPK tidak mempersoalkan pembangunan rumah sakit tersebut. Namun, pembangunan proyek pemerintah, menurutnya, harus tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami mendukung pembangunan rumah sakit, tetapi pembangunan harus taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,” pungkas Titawael.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas Galian C tersebut. Pusartimur.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Danrem 151/Binaiya Tinjau Lahan untuk Batalyon Pembangunan, Sentuhan Humanis dalam Setiap Interaksi

Headline

Casis Bintara PK TNI AU Tahun 2026 Ikuti Pantukhirda Di Lanud Pattimura

Headline

Apel Gelar Pasukan Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2026

Headline

Ilham: Target Produksi Pangan Maluku Dipastikan Meningkat Tahun 2025

Headline

PT Jasa Raharja Dukung Sinergi Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan BUMN Sektor Transportasi dalam Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

Headline

Kepsek Klarifikasi Pengadaan Buku: Disesuaikan Kebutuhan Murid dan Perubahan Kurikulum

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Headline

Kakisina: Jangan Alihkan Fakta Polemik Raja Negeri Soya