Home / Headline

Kamis, 3 September 2026 - 17:29 WIB

Kakisina: Jangan Alihkan Fakta Polemik Raja Negeri Soya

AMBON, PT  — Polemik terkait penetapan Raja Negeri Soya kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum, Margarith O. Kakisina, SH, menilai pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan adat berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang berlangsung.

Margarith menegaskan, pihak-pihak yang terlibat harus mampu membedakan antara persoalan pidana dan perdata, termasuk memahami posisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.

“Terkait dengan persoalan Raja Negeri Soya yang diberitakan di media, jelas adalah sebuah pengalihan fakta. Seharusnya kuasa hukum bisa membedakan mana pidana dan mana perdata,” tegas Margarith, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, polemik penetapan Raja Negeri Soya telah memiliki dasar hukum melalui putusan PTUN. Dalam putusan tersebut, proses penetapan raja definitif disebut harus dilakukan melalui mekanisme voting.

Ia mengatakan, Wali Kota Ambon dalam hal ini memiliki posisi sebagai fasilitator. Namun hingga kini, menurut Margarith, proses voting sebagaimana yang menjadi bagian dari putusan tersebut belum difasilitasi.

Baca Juga  Hilang saat melaut, seorang nelayan asal Kabupaten Buru berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan meninggal dunia pada Ops SAR hari ketiga

“Polemik penetapan Raja Negeri sudah jelas dalam putusan PTUN, yaitu melalui voting. Wali kota sebagai fasilitator sampai sekarang belum memfasilitasi voting,” ujarnya.

Margarith juga menyebut telah terdapat fatwa terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) dan putusan PTUN. Menurutnya, proses selanjutnya kembali kepada PTUN dalam rangka pelaksanaan atau eksekusi putusan.

“Sudah ada fatwa terhadap putusan PN dan putusan PTUN, dan hasilnya kembali ke PTUN untuk eksekusi. Namun wali kota belum bisa mengambil langkah eksekusi dimaksud,” katanya.

Ia menyebut perkara tersebut bahkan telah memasuki tahapan eksekusi paksa oleh PTUN. Pihaknya, kata Margarith, kini menunggu langkah selanjutnya berupa sanksi administrasi terhadap Wali Kota Ambon.

“Sudah berada dalam tahapan eksekusi paksa oleh PTUN dan kami sementara menunggu sanksi administrasi oleh PTUN kepada wali kota,” ungkapnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang- Sumatra Barat

Karena itu, Margarith meminta seluruh pihak tidak menggunakan alasan adat untuk mengubah atau membalik fakta mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Jangan mengatasnamakan adat untuk membalik fakta putusan, karena putusan pengadilan PTUN sebagai pintu akhir penentuan raja definitif,” tegasnya.

Margarith juga menanggapi posisi Reno Rehatta yang disebut sebagai bagian dari matarumah parentah Rehatta. Ia meminta persoalan tersebut tidak dipolitisasi.

“Reno adalah matarumah parentah Rehatta, jangan dipolitisir ke mana-mana. Reno anak adat asli, bukan berdarah asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Margarith menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi pihak yang tidak menerima atau menghalangi jalannya putusan pengadilan berkekuatan hukum, kami tidak segan-segan pidanakan,” tandasnya. (Pt)

Share :

Baca Juga

Headline

SEMANGAT KEMERDEKAAN: BANDARA PATTIMURA AMBON BERSOLEK MERAH PUTIH SAMBUT HUT RI KE-81

Headline

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Dikukuhkan Sebagai Upulatu dan Pati oleh Majelis Latupati

Headline

Kolaborasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dan Stakeholder Pada FKLL Sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan

Headline

NATAL IKB TNS AMBON, LEKRANSY : PERSAUDARAAN TANPA BATAS STATUS

Headline

Reno Rehatta  Kecam Dua Surat Undangan Rapat Rumatau yang Berbeda 

Headline

TIM GABUNGAN BANDARA PATTIMURA DAN POLRESTA AMBON BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI TERMINAL KARGO

Headline

Melestarikan Cagar Budaya, Mezak: BPK Maluku Akan Menggelar Festival Benteng Duurstede

Headline

Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16