Ambon, PT – Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi kinerja pemerintahan daerah, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menilai kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penting dilakukan.
Ia mengakui, perampingan OPD bukan sekadar memangkas jumlah perangkat daerah, tetapi harus dimaknai sebagai upaya membangun sistem kerja yang efisien dan produktif dengan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi.”
“Efektivitas dari perampingan itu dimaksudkan untuk menggambarkan kerja-kerja yang optimal. Kita harus menekan struktur organisasi, miskin struktur tapi kaya fungsi, seperti dulu kala,” ujar Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan tingkat pendapatan tinggi, seperti Bali dan Sulawesi Selatan, yang mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif meski memiliki jumlah OPD yang relatif terbatas.
“Daerah-daerah yang pendapatannya tinggi saja OPD-nya tidak terlalu banyak,” katanya.
Benhur menegaskan, pemerintah daerah perlu memiliki kajian yang matang dan berbasis kebutuhan dalam melakukan penataan organisasi perangkat daerah, agar kebijakan perampingan benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“Provinsi Maluku harus lebih optimal dengan mengefisienkan tubuh OPD-nya. Jangan seperti pemerintah pusat, kementeriannya banyak tapi kerjanya belum tentu baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Benhur juga mengusulkan jumlah ideal OPD di Provinsi Maluku berada pada kisaran 32 OPD, sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. (PT)










