Ambon, PT- Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi ancaman nyata di era digital, termasuk bagi jurnalis perempuan yang setiap hari berinteraksi di ruang siber.
Ancaman tersebut tidak hanya menyerang privasi, tetapi juga kesehatan mental, keamanan, hingga kebebasan berekspresi.
Dalam materi bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Ancaman dalam Ruang Digital yang disampaikan Ipeh Alaidrus, dalam workshop Jurnalis Perempuan & KBGO yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia cabang Maluku di Hotel Biz Ambon, pada Sabtu (01/08/2026), dijelaskan bahwa KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi digital, mulai dari telepon genggam, komputer, hingga berbagai platform media sosial.
KBGO mencakup beragam bentuk serangan, di antaranya peretasan akun, pelecehan daring, impersonasi, penguntitan digital (cyberstalking), penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image/NCII), deepfake porn, sextortion, doxing, hingga cyber grooming.
Fenomena ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data UNDP mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia, meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Bentuk serangan meliputi penyalahgunaan foto, stalking, hingga deepfake.
Sementara itu, SafeNet melaporkan sebanyak 1.407 kasus kekerasan digital sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Modus yang paling banyak ditemukan adalah manipulasi hubungan, persoalan pribadi, serta video call seks. WhatsApp menjadi media yang paling sering digunakan pelaku, kemudian konten disebarluaskan melalui Facebook dan Instagram. Kelompok yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan, terutama pelajar dan mahasiswa.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahkan mencatat 2.866 kasus KBGO sepanjang 2025. Sebanyak 43 persen korbannya merupakan anak dan remaja, sedangkan 41,10 persen lainnya adalah perempuan muda dan dewasa.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa KBGO masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan. Dari 1.091 kasus yang tercatat pada 2025, sekitar 90 persen merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Materi tersebut menekankan bahwa KBGO memiliki ciri khas berupa serangan terhadap integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban, dilakukan tanpa persetujuan serta terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Selain meningkatkan literasi digital, masyarakat juga diingatkan pentingnya memahami konsep persetujuan (consent) dalam interaksi digital melalui prinsip F.R.I.E.S. yakni Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific. Persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dapat ditarik kapan saja, berdasarkan informasi yang jelas, serta berlaku hanya untuk tindakan yang disetujui.
Dari sisi regulasi, perlindungan terhadap korban KBGO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Berbagai aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku perekaman tanpa izin, penyebaran konten seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga kewajiban platform digital menghadirkan ruang internet yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan anak.
Bagi jurnalis perempuan, pemahaman terhadap KBGO menjadi bekal penting untuk melindungi diri sekaligus memperkuat peran pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan digital, hak privasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang siber. (PT)









