Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:25 WIB

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Ambon, PT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi. Menurut saksi, setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati.

Saksi juga menyampaikan bahwa Bupati Petrus Fatlolon telah mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji pegawai. Hal tersebut diketahui dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, Jonas Batlayeri, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji. Atas kondisi tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pemotongan PIP di SD Inpres 11 Waisama Disorot

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati selaku Kepala Daerah menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi. Menurut saksi, sebelum diajukan kepada DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal. Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD.

Saksi juga menerangkan bahwa Bupati selaku pemegang saham telah mengetahui bahwa dokumen utama yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi, tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana. Meskipun demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa pada tahun 2022, terdapat rapat yang dihadiri oleh Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333.333.333,-. Namun demikian, karena dalam rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji dan apabila hanya menerima Rp333.333.333,- dana tersebut tidak mencukupi, maka Bupati secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000,- tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi.

Baca Juga  Tanggapi Aspirasi Masyarakat dalam Forum Wajar ke-9, Walikota :  “Keluhan Mereka Adalah Cerminan Masalah Riil”

Saksi menerangkan bahwa dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.

Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal, dan disposisi pencairan pada tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD. Menurut saksi, peran Bupati sangat menentukan dalam konteks penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham pada PT Tanimbar Energi.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi dalam Tahun Anggaran 2020-2022. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA PERSIDANGAN ELEKTRONIK BERSAMA PENGADILAN TINGGI AMBON DAN KANWIL DITJEN PEMASYARAKATAN MALUKU

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022