Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:27 WIB

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Ambon, PT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 21 Januari 2026, kembali menjadi arena penting dalam perjalanan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi. Persidangan hari ini memasuki fase krusial, yakni agenda pembacaan tanggapan atau jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa.

Dalam perkara ini, Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, bersama dengan Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, masing-masing telah mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum. Melalui eksepsi tersebut, para terdakwa pada pokoknya meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

Menanggapi keberatan tersebut, Penuntut Umum dalam persidangan hari ini menyampaikan jawaban secara tegas dan sistematis, dengan menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi para terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar justru telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dinilai dalam tahap eksepsi.

Penuntut Umum terlebih dahulu menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah sah secara hukum acara. Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan KUHAP 1981. Dengan demikian, tidak terdapat cacat prosedural sebagaimana didalilkan dalam eksepsi.

Baca Juga  Robby Sapulete Jabat Plh Sekkot Ambon

Terhadap tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan, tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dan sistematis.

Penuntut Umum juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Menurut Penuntut Umum, penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi.

Terkait keberatan mengenai peran dan kewenangan Terdakwa Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menegaskan bahwa penilaian atas tanggung jawab hukum terdakwa, termasuk hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli.

Baca Juga  BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Menanggapi dalil yang mempersoalkan validitas Laporan Hasil Audit Inspektorat, Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sementara penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta besarannya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.

Dalam jawabannya, Penuntut Umum juga menilai bahwa dalil eksepsi para terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang menyatakan bahwa kerugian PT Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata serta seluruh kegiatan telah dipertanggungjawabkan, telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada tahap eksepsi.

Mengakhiri tanggapannya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim, yang akan menentukan arah lanjutan perkara ini, apakah berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.