Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Jumat, 19 September 2025 - 18:46 WIB

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Ambon, PT- Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah melakukan program penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku. Fokus penataan kali ini berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah.

“Tujuan utama dari penataan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Sjane Tehupeiory kepada media ini di Ambon, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

Proses ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dalam tim tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon ikut berperan aktif sebagai anggota.

Sjane menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Kamari: Waspada Potensi Cuaca Buruk Di Wilayah Maluku

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pemegang hak atas tanah – termasuk pemerintah – untuk memelihara, menjaga, dan mencegah kerusakan tanah.

Terkait proses penataan, Kantor Pertanahan Kota Ambon menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta menggunakan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta memberikan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat Kota Ambon,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Tekankan Penguatan Ekonomi Kreatif dan UMKM, Walikota Ambon Buka Festival Kuliner Ambon Plaza

Kota Ambon

Pemkot Gelar RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi

Kab.Kep.Aru

Jelang Idul Adha, Karyawan Hotel Santika Premiere Ambon Sumbang Dua Ekor Kambing

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Kota Ambon

Seleksi Sekda Kota Ambon 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Kompetensi

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI III DPR RI MERCY CHRIESTY BARENDS