Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53 WIB

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Saumlaki, PT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, Jumat 12/12/2025.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.

Baca Juga  JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, serta Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 sampai 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Sidang perdana ini berlangsung secara terbuka dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 08 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Hukum dan Kriminal

Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online