Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:38 WIB

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (21/08/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta para Kajari, para Kasi Pidum dan para Kacabjari se-Maluku.

Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H bersama jajarannya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Adapun kedua perkara tersebut yakni :
1. Perkara Penganiayaan atas nama Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Jukisno Renyaan yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Perkara Penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, TP- PKK Kota Ambon Gelar Rapat Koordinasi 

Kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara Para Pelaku dan Para Korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

Namun berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Baca Juga  Tim Wasev MABES TNI AD Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-121 di Pulau Letti

Persetujuan tersebut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum sekaligus sebagai Plt. Direktur A pada JAM-Pidum serta Tim Restoratif Justice pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, Jaksa P-16 yang menangani perkara tersebut yakni Julivia M. Selano, S.H, Sesca Taberima, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Supriyatmo Efensus S.G, S.H, Fitria Wally, S.H, Gunanda Rizal, S.H.,M.Kn dan Izaak Muskita, S.H. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

KAJATI PIMPIN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba