Home / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Buru

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:27 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Ambon, Pusartimur.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru telah terjadi saat berlangsung Pilkada. Juru Bicara  Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru atas nama Muhammad Daniel Rigan dan dr. Udanti Harjo Abukasim (Mandat), Rony Ternate menyatakan perlu adanya evaluasi kinerja Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) di kabupaten Buru.

Pernyataan ini diakuinya kepada awak media di salah satu kafe di Kota Ambon, Rabu 18 Desember 2024.

“Kami memperoleh informasi bahwa Ketua KPU Kabupaten Buru diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, melanggar aturan dasar Pemilu. Selain itu, di beberapa TPS, kami menemukan kejanggalan di mana suara yang seharusnya ada justru tidak tercatat sama sekali. Kami menempatkan saksi di TPS, dan hasil ini jelas mencurigakan serta mengindikasikan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga  Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Dasar Angkasa Lanud Pattimura Ambon oleh Bandar Udara Pattimura Ambon

Dipaparkan, hal ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam Pilkada, melainkan soal menjaga demokrasi dari degradasi.

“Pelanggaran ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan menjadi ancaman bagi masa depan Pemilu yang jujur dan adil di Maluku,” tukasnya.

Dilanjutkan, pihaknya menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk menjalankan tugasnya dengan tegas. Jika Bawaslu tidak mampu menjaga integritas Pemilu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini akan hilang. “Prinsip luber jurdil harus ditegakkan tanpa kompromi, karena hanya dengan itu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat diwujudkan” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya telah mengambil langkah Hukum dan Komitmen MDW
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya memahami pentingnya menjaga marwah demokrasi melalui jalur hukum.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

“Dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas, bahkan jika perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. MDW berkomitmen untuk mengawal setiap langkah hukum dan memastikan hak suara masyarakat dihormati,” pungkasnya.

Maka itu, pihaknya mengajak mahasiswa dan generasi muda Maluku untuk memahami pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Edukasi tentang hak suara, mekanisme Pemilu, dan hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh praktik curang.

“Kami mengingatkan masyarakat Buru agar tidak berkecil hati. Perjuangan ini bukan hanya tentang hasil Pilkada, tetapi juga tentang menjaga integritas demokrasi di Maluku. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini demi masa depan yang lebih baik,” tandasnya. (PT-01).

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot