Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H.,M.H, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Sdri. “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“FS” dalam jabatan sebagai Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 (seratus sepuluh) hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.

Baca Juga  ATLIT TINJU SASANA DIRGANTARA LANUD PATTIMURA RAIH PRESTASI DI KEJURDA BUPATI SBB CUP I 2025

“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” Ucap ASWAS Bobby.

Aswas menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, maka “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Dengan dilakukannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Penyerahan “FS” ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah menunjukan sikap Profesional, Transparansi dan Tegas terhadap Oknum Pegawai yang melakukan pelanggaran maupun Kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS