Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:37 WIB

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kembali di gelar atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Ambon Rabu 12 Februari 2025.

Para Hakim yang Hadir dalam Sidang tersebut antara lain Rahmat Selang, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Antonius Sampe Sammine, S.H ( Hakim Anggota) dan Paris Edward Nadeak, S.H.,M.H (Hakim Anggota), sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Grace Siahaya, S.H.,M.H, Esterlina Wattimury, S.H dan Junita Sahetapy, S.H.,M.H serta Penasehat hukum Terdakwa Abdussukur Kaliky, S.H.,M.H.

Baca Juga  DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, mengadili Terdakwa Akil Lahmady, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00,- dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap subsider 1 (Satu) tahun pidana penjara.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU MENERIMA PENGARAHAN INSPEKTUR PENGAWASAN KEJAGUNG PASCA INSPEKSI UMUM DAN KHUSUS

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN KEPALA BPKP PERWAKILAN MALUKU, BANGUN SINERGITAS ANTAR LEMBAGA

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan