Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:37 WIB

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Ambon, Pusartimur.com – Persidangan kembali di gelar atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Ambon Rabu 12 Februari 2025.

Para Hakim yang Hadir dalam Sidang tersebut antara lain Rahmat Selang, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Antonius Sampe Sammine, S.H ( Hakim Anggota) dan Paris Edward Nadeak, S.H.,M.H (Hakim Anggota), sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Grace Siahaya, S.H.,M.H, Esterlina Wattimury, S.H dan Junita Sahetapy, S.H.,M.H serta Penasehat hukum Terdakwa Abdussukur Kaliky, S.H.,M.H.

Baca Juga  PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, mengadili Terdakwa Akil Lahmady, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00,- dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap subsider 1 (Satu) tahun pidana penjara.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR BAKTI SOSIAL KE PANTI ASUHAN DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR PENERANGAN HUKUM, CEGAH PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA DI NEGERI NUSANIWE

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF