Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 4 November 2025 - 12:04 WIB

Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon Akan Kelola Parkir Tanpa Pihak Ketiga

oplus_32

oplus_32

Ambon, PT-  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan parkir di Kota Ambon tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal ini diakuinya kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025).

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menutup kebocoran yang selama ini terjadi.

Gunawan menjelaskan, selama ini sistem kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dianggap kurang efektif dan menyebabkan penurunan pendapatan.

“Supaya di Dinas Perhubungan tidak ada kebocoran lagi, karena selama ini lewat pihak ketiga, pendapatan parkir Kota Ambon mengalami kemerosotan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Maluku - OJK Canangkan Gerakan Tolak Judi Online

Mulai tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan diberi tanggung jawab penuh untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di wilayah kota.

DPRD melalui Komisi III memberikan kepercayaan penuh kepada Dishub agar dapat mengoptimalkan potensi sektor ini secara mandiri.

“Komisi memberikan kesempatan kepada Dinas Perhubungan sendiri untuk mengelola parkir di Kota Ambon. Panja juga sudah menyiapkan anggaran untuk survei, hanya saja belum dilaksanakan,” lanjut Gunawan.

Menurutnya, kajian terkait sistem parkir di Kota Ambon sebenarnya sudah dilakukan. Namun, pelaksanaan survei teknis belum berjalan karena keterlambatan pada proses lelang.

Baca Juga  Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

“Anggaran sudah siap sejak tahun lalu. Saya juga sudah menghubungi Kepala Dinas agar segera melakukan lelang survei supaya tahun 2026 kita sudah punya data dan target yang jelas dari Dishub,” jelasnya.

DPRD berharap agar Dinas Perhubungan Ambon dapat segera menuntaskan survei tersebut sehingga pada 2026 pengelolaan parkir sudah dapat dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Tamaela Tegaskan Dua Perda Resmi Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030, Paripurna Pengumuman Dilaksanakan Besok

DPRD Kota Ambon

Dorong CSR BUMN dan BUMD Fokus Dukung UMKM Kota Ambon, Ini Penjelasan Laturiuw

DPRD Kota Ambon

DPRD Minta Penataan Pasar Batumerah Segera Dilakukan Demi Keadilan dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Desak OPD Terkait Perbaiki Akses Jalan dan Penyesuaian Tarif Angkutan

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Ingatkan Denda Sampah Rp1 Juta Perlu Sosialisasi Maksimal agar Tak Jadi Bom Waktu

DPRD Kota Ambon

Konflik Internal di SD 90 Wayame: Mediasi dan Solusi untuk Keharmonisan Sekolah

DPRD Kota Ambon

Evaluasi Pendapatan dan Distribusi PAD: DPRD Kota Ambon Dorong Inovasi dan Transparansi OPD Pengelola Pajak dan Retribusi