Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 April 2025 - 08:46 WIB

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Ambon, Pusartimur.com -Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili oleh Ricky R. Santoso, S.H, pada hari Selasa 15 April 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 untuk segera disidangkan.

Bahwa dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan 1 (satu) Jilid Barang Bukti yang terdapat Dokumen Nota Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2018, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018, serta Bukti Nota Pencairan Dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai Barang Bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni Pj. Kepala Desa Ridool “DS” dan Kaur Keuangan Desa Ridool “MYM”.

Baca Juga  SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam keterangannya menyampaikan, Perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga  Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini “DS” dan “MYM” kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan” ungkap Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP BESERTA JAJARAN DAN IAD SE-WILAYAH MALUKU, GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku