Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 April 2025 - 08:46 WIB

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Ambon, Pusartimur.com -Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili oleh Ricky R. Santoso, S.H, pada hari Selasa 15 April 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 untuk segera disidangkan.

Bahwa dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan 1 (satu) Jilid Barang Bukti yang terdapat Dokumen Nota Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2018, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018, serta Bukti Nota Pencairan Dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai Barang Bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni Pj. Kepala Desa Ridool “DS” dan Kaur Keuangan Desa Ridool “MYM”.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam keterangannya menyampaikan, Perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini “DS” dan “MYM” kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan” ungkap Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

BERHASIL TUNTASKAN KASUS PERTANAHAN DI MALUKU, KAJATI RUDY IRMAWAN MENERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru