Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04 WIB

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW

Ambon, PT  Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Senin (01/12/2025)
– Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk 3 (tiga) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.
– Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.
– Bahwa diketahui terdapat 6 (enam) tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA 2020 s.d 2022 yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
– Bahwa selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni para mantan (Kasi/Kaur) akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.
– Setelah dilimpahkan JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR