Home / Economy

Senin, 15 September 2025 - 06:08 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo, Jawa Timur

Probolinggo, PT-  Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga
kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang
Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Baca Juga  Ikut UKK, Tahapary Optimis Kantongi Rekomendasi dari PKB

Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal
dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa
seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin
biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga  Dorong Tertib Administrasi Kendaraan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Langsung Proses Pelayanan BPKB

“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan
cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.

Jasa Raharja menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan.

Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan seperti kawasan gunung Bromo.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Tingkatkan Kapasitas Pemasaran Digital, 45 Peserta Ikut OBOR UMKM 2024

Economy

Agustus 2024, Inflasi Maluku Turun

Economy

Pemkot Ambon Targetkan Pembentukan 50 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Economy

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

Economy

Pertamina Patra Niaga dan DPRD Maluku Pastikan Stok Aman, Masyarakat Dihimbau untuk Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Economy

Pertamina dan Hiswana Migas Bantuan Korban Banjir Halmahera Utara

Economy

Kuota Tiket Kapal Gratis Mudik Lebaran 2026 di Maluku Naik Hingga 40 Persen

Economy

Layanan Telkomsel & IndiHome di Maluku Kembali Normal Setelah Perbaikan SKKL Ruas Namlea – Sanana Selesai