Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 21 Juli 2025 - 19:54 WIB

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Saparua, PT – Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan 6 (enam) Orang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022, pada hari ini Senin (21/07/2025).

Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.

“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022” pungkasnya.

Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni “AP” (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), “GH” (Sekretaris Negeri), “HK” (Bendahara), “TM” (Kasie Pembangunan), “BP” (Kasie Pemberdayaan) dan “SP” (Kaur Tata Usaha).

Baca Juga  Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Menurut Kacabjari Saparua, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.

“Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif” terang Kacabjari membeberkan perlakuan para tersangka.

“Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah” bebernya.

Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Baca Juga  CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Setelah menetapkan ke-6 orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya” tuturnya.

Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU