AMBON, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan para nelayan agar tidak menjual bantuan sarana dan prasarana perikanan yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, bantuan tersebut bertujuan meningkatkan hasil tangkapan, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dimanfaatkan secara optimal, bukan diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat menyerahkan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap serta budidaya kepada kelompok nelayan dan pembudidaya di bawah Jembatan Merah Putih, Desa Galala, Selasa (28/7/2026).
Bodewin menegaskan, Pemerintah Kota Ambon memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program pengentasan kemiskinan di sektor perikanan.
“Pemerintah memberikan bantuan supaya nelayan tangkap maupun pembudidaya memiliki sarana yang memadai untuk meningkatkan hasil tangkapan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat yang masih berada dalam kategori miskin agar dapat meningkatkan penghasilan dan keluar dari kemiskinan. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon terus mengalokasikan bantuan alat tangkap maupun sarana budidaya secara bertahap setiap tahun.
Namun demikian, Bodewin mengaku masih menemukan adanya penerima bantuan yang justru menjual alat tangkap yang diberikan pemerintah.
“Saya selalu mengoreksi ini. Pemerintah bertugas memberikan bantuan, sedangkan nelayan bertugas menjaga bantuan itu. Kalau alat yang diberikan dijual, tujuan meningkatkan pendapatan nelayan tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.
Ia memastikan program bantuan akan terus berlanjut hingga seluruh nelayan di Kota Ambon memperoleh perhatian pemerintah sesuai kemampuan anggaran daerah.
Selain menyalurkan bantuan, Bodewin mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan empat negeri untuk masuk dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih 2026 yang digagas pemerintah pusat. Keempat negeri tersebut adalah Latuhalat, Rutong, Urimessing, dan Laha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi nelayan dan pembudidaya, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta memperkuat pemberdayaan nelayan kecil.
Henly merinci bantuan yang disalurkan meliputi 10 unit pancing tonda untuk 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB), tiga unit mesin motor tempel 40 PK untuk dua KUB, serta satu unit rumpon bagi satu KUB.
Untuk sektor budidaya, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan dua unit keramba jaring apung kepada dua kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), serta 6.895 kilogram pakan rucah untuk 30 Pokdakan.
Selain bantuan fisik, Dinas Perikanan Kota Ambon turut memfasilitasi pembuatan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) bagi 65 kapal perikanan berukuran di bawah 5 GT. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.
Henly juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan SIRIP IKAN (Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan), yakni sistem pembayaran retribusi TPI secara non-tunai bagi 44 wajib retribusi. Program digitalisasi tersebut telah disosialisasikan sejak Juni 2026 bekerja sama dengan Bank Maluku-Malut dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efektivitas pelayanan di sektor perikanan Kota Ambon. (PT)









