Home / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:20 WIB

Saniri Negeri Soya Diduga Lecehkan Putusan PTUN, Kuasa Hukum Reno Rehatta Siap Tempuh Jalur Hukum

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT – Polemik penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki babak baru yang kian memanas. Pihak Saniri Negeri Soya dituding melakukan pelecehan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pengusulan bakal calon KPN definitif.

Dugaan pelecehan ini mencuat menyusul terbitnya surat dari Saniri Negeri Soya Nomor: 02/SNS/II/2026 perihal pemberitahuan kepada Kepala Matarumah Parentah Rehatta untuk segera memfasilitasi Musyawarah Matarumah. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) KPN Soya, Sandi J. Soplanit.

Dalam surat tersebut, Saniri Negeri Soya merujuk pada beberapa poin legalitas, di antaranya:

• Keputusan Walikota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat KPN Soya Masa Jabatan 2024–2032.

• Keputusan Walikota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat KPN Soya tertanggal 4 Februari 2026.

• Instruksi untuk segera menetapkan satu bakal calon KPN definitif periode 2026–2034 berdasarkan Perda Kota Ambon No. 8 & 10 Tahun 2017 serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 543/K/TUN/2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025.

Baca Juga  VANATH : GUBERNUR MILIKI SPIRIT JADIKAN BPDM SEBAGAI LOKOMOTIF PERGERAKAN EKONOMI DI MALUKU DAN MALUKU UTARA

Menanggapi langkah tersebut, Donald Lelapary, SH selaku Kuasa Hukum Reno Rehatta menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Menurutnya, proses yang dijalankan oleh Saniri Negeri dan Pj KPN Soya tidak sesuai dengan roh dan isi putusan pengadilan yang seharusnya dieksekusi secara tuntas.

“Ada nilai eksekusinya, bahwa SK Walikota telah digugurkan. Yang belum dieksekusi adalah pemilihan di internal Matarumah Parentah yang melibatkan Reno selaku pemegang putusan,” tegas Lelapary kepada awak media.

Lelapary menilai tindakan Saniri Negeri Soya yang mengabaikan keterlibatan Reno Rehatta dalam musyawarah adalah sebuah kekeliruan fatal yang “membuka tabir hukum baru”.

Lebih lanjut, Lelapary membeberkan bahwa musyawarah di Matarumah Parentah wajib menghadirkan 41 nama yang telah termaktub secara jelas di dalam amar putusan pengadilan.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng 11 Rumah Sakit Perkuat Layanan Darurat 112

Ia mengecam pelaksanaan musyawarah yang dilakukan di Baileo Negeri Soya pada 1 Maret 2026  dianggap jauh dari ketentuan hukum.

“Musyawarah yang hanya dihadiri oleh 7 orang itu cacat prosedur dan tidak menjiwai isi putusan. Isi putusan wajib dieksekusi tuntas, jangan eksekusi sebagian!” tambahnya.

Ia menegaskan, jika pembatalan SK Walikota sebelumnya dan pemecatan KPN terdahulu (Herve Rehatta) sudah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah musyawarah internal yang sah dengan menghadirkan Reno Rehatta.

Dengan situasi yang kian buntu, pihak Reno Rehatta mengisyaratkan akan melakukan perlawanan hukum jika Saniri Negeri Soya tetap memaksakan proses yang dianggap sepihak tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Saniri Negeri Soya belum dapat dikonfirmasi. Sementara Pj KPN Soya Sandi Soplanit yang hubungi via Wa tidak merespons.  (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Headline

Bodewin: Tunggu Beta Bale

Kota Ambon

Wujud Komitmen Jaga Toleransi dan Kerukunan, Pemkot Lantik Pengurus FKUB dan Dewan Penasehat FKUB Periode 2025- 2030

Kota Ambon

Gubernur Maluku: Geriak Syariah 2025 Perkuat Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

Kota Ambon

Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

Kota Ambon

Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Optimal, Wawali Tinjau Sejumlah Puskesmas 

Kota Ambon

Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tekankan Perbaikan Kinerja OPD dan Penyesuaian Anggaran Akhir 2025