Home / Kota Ambon

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:27 WIB

Pemkot Ambon : Tidak Ada Pembungkaman Terhadap Kritikan

Ambon, PT – Kepada Media Center, Kamis, (29/1), Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy menyatakan, laporan ke Kepolisian atas beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.

Proses hukum yang ditempuh perlu dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat ,dan hukum. Sehingga proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas.

Menurut Jubir, Masyarakat perlu melihat Laporan hukum yang ditempuh pemkot Ambon sebagai sarana dalam menemukan serta menguji kebenaran terhadap setiap tindakan diruang publik. Karena hukum itu bertindak adil kapada semua pihak, baik kepada masyarakat tetapi juga bagi pemerintah. Jadi ini bukan langkah pembungkaman terhadap Kritikan bagi pemerintah.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Pattimura Ambon Terima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

“Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban , keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui LP adalah langkah demokrasi,” jelas Jubir Pemkot Ambon, Kamis (29/1/2026).

Langkah hukum ini juga, lanjut Lekransy, sebagai sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang–wenang saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas. Dan pada sisi yang lain adalah, supaya hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi, dan juga pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  OJK DUKUNG PELUNCURAN BPI DANANTARA

Jubir menambahkan, Pemerintah sangat memahami, bahwa kebebasan berpendapat adalah alat kontrol sosial kepada pemerintah agar pemerintah tetap ada pada jalur yang benar, sehingga kekuasaan tidak menjadi tirani; namun masyarakat juga perlu ingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan.

“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap masukan dalam bentuk kritik, saran dari masyarakat ; serta berharap ke depan masyarakat dapat terus berkolaborasi , dan tetap kristis kepada pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga upaya pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas, dan memiliki dampak berkelanjutan,” demikian Ronald. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru

Kota Ambon

KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024

Kota Ambon

Wawali  Tinjau Kebakaran Hutan di Camp Ema Leahari

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Fasilitasi Nobar Indonesia vs Australia, Ajak Warga Dukung Timnas dengan Tertib

Kota Ambon

Jelang HUT ke 79, Kejati Maluku Laksanakan Upacara

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Kota Ambon

Cipta Menu Berbasis Pangan Lokal, Pemkot Gelar Festival B2SA

Economy

DPRD Kota Ambon Gelar Expo 2025: Dorong UMKM dan Edukasi Publik