Home / Kota Ambon

Senin, 8 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Ambon Tekankan Pentingnya RDTR untuk Penataan Kota yang Teratur, Modern, dan Berkelanjutan

Ambon, PT – Untuk Penataan Kota yang Teratur, Modern, dan Berkelanjutan, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Baguala, Leitimur Selatan, serta Semenanjung Nusaniwe–Soya.

Kegiatan ini berlangsung di salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin (8/12/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan RDTR menjadi instrumen penting dalam membentuk arah pembangunan kota menuju tata ruang yang lebih teratur, berkelanjutan, dan melindungi hak masyarakat adat.

Ia menyampaikan,  kondisi faktual Kota Ambon saat ini menunjukkan bahwa: Pertumbuhan kota tidak diiringi perencanaan yang matang sejak awal, Ruang-ruang kota berkembang tanpa pengaturan yang jelas, Fungsi ruang bercampur secara tidak tertib, Kawasan ekonomi, pemukiman, dan gedung pemerintahan berada dalam satu area tanpa zonasi yang tepat.

Baca Juga  JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Ia menilai, situasi ini menyebabkan kesemrawutan tata ruang, yang perlu segera diperbaiki melalui RDTR sebagai acuan baru pembangunan kota.

Ia menekankan beberapa manfaat utama RDTR, antara lain:

1. Mengatur ruang secara terukur dan teknis untuk pembangunan Kota Ambon.

2. Menjadi pedoman hukum penerbitan izin pembangunan, termasuk penentuan kesesuaian lokasi.

3. Mencegah pembangunan semrawut dan tidak teratur seperti yang terjadi saat ini.

4. Menetapkan pengaturan detail seperti: ketinggian bangunan, kepadatan bangunan, luas bangunan, ketentuan daerah rawan bencana, serta zonasi sepadan pantai dan kawasan berbukit.

5. Mengintegrasikan kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

RDTR dan KLHS juga memastikan bahwa pembangunan kota mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.

Ia berharap, seluruh raja negeri, kepala desa, dan pemangku kepentingan ikut hadir dalam konsultasi publik.

Tujuannya agar: Tidak muncul keberatan setelah RDTR disahkan, Semua kebutuhan wilayah adat terwakili, Pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap rencana penataan ruang.

Baca Juga  Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik

“Jangan sampai RDTR sudah ditetapkan, baru muncul komplain sana-sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembangunan tidak lagi akan dipusatkan di wilayah kota lama.

Saat ini, perencanaan diarahkan ke: Kawasan Baguala hingga Leitimur Selatan, Kawasan Semenanjung Nusaniwe hingga Soya, Termasuk rencana pembangunan pusat pemerintahan baru di Passo.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan wilayah dan pemerataan pembangunan.

Ia mengingatkan, penataan ruang harus dilakukan secara konsisten agar pembangunan tidak berubah-ubah sesuai pergantian kepemimpinan.

“Jangan sampai hari ini Wali Kota mau bangun di sini, besok Wali Kota berikutnya bangun di tempat lain. Itu tidak berkelanjutan,” ujarnya.

Karena itu, RDTR harus menjadi pedoman tetap jangka panjang, sehingga Ambon dapat berkembang modern, tertata, dan berdaya saing. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Komisi III DPRD Ambon Soroti Realisasi Proyek Jalan, Dinas PU Diminta Tuntaskan Pekerjaan 2026

Kota Ambon

DLHP Ambon Tambah Ekskavator, Perkuat Penataan TPA Toisapu

Kota Ambon

Tekankan Komitmen Majukan Birokrasi, Apries Gaspersz Resmi Mendaftar Sekkot Ambon

Kota Ambon

Distrik Navigasi Ambon Evakuasi KLM Terajana dan 17 Penumpang

Kota Ambon

Pemkot Ambon : Tidak Ada Pembungkaman Terhadap Kritikan

Economy

Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan Jadi Capaian Positif Semester Pertama 2025

Headline

Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16

Kota Ambon

Waihaong Lokasi Kedua Pemkot Gelar Pasar Murah