Home / Economy

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 4 Ambon Jelaskan Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Kontainer di Pelabuhan

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Ambon, Zahlan, memberikan penjelasan terkait penerapan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk kontainer, yang keluar masuk kawasan pelabuhan di Ambon.

Menurut Zahlan, pihak pelabuhan berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di dalam kota.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang yang keluar dari pelabuhan menuju dalam kota pada umumnya baru diperbolehkan beroperasi setelah pukul 22.00 WIT.

“Pada dasarnya kami berusaha konsisten menjalankan aturan pembatasan tersebut. Kendaraan yang keluar dari pelabuhan menuju kota biasanya diatur agar keluar setelah pukul 10 malam,” jelas Zahlan dalam buka puasa bersama Insan pers di Kantor Pelindo Regional 4 Ambon, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Swisbell Ambon Hadirkan Promo Spesial Songsong HUT NKRI Ke- 80 Tahun

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kendaraan yang terlihat di jalan pada jam tersebut sepenuhnya berada dalam kendali pihak pelabuhan. Hal ini karena sebagian kendaraan berasal dari luar daerah atau dari luar kota yang menuju ke pelabuhan.

Menurutnya, kendaraan yang datang dari luar kota menuju kawasan pelabuhan seringkali melintas pada jam yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pihak pelabuhan.

Selain itu, Zahlan menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang keluar dari kawasan pelabuhan merupakan milik atau berada di bawah kendali langsung PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sebagian kendaraan merupakan milik perusahaan jasa transportasi atau pihak ketiga yang mengangkut barang dari dan ke pelabuhan.

“Kendaraan yang keluar dari pelabuhan itu sebagian merupakan milik perusahaan jasa transportasi, sehingga tidak semuanya berada di bawah kendali langsung pihak pelabuhan,” katanya.

Baca Juga  LEKRANSY, PENTING PENGAWASAN ORANG TUA BAGI ANAK DI RUANG MEDSOS

Meski demikian, pihak pelabuhan tetap berupaya melakukan pengaturan agar aktivitas distribusi barang tidak menimbulkan kemacetan di dalam kota.

Zahlan juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk beberapa jenis barang tertentu, seperti barang berbahaya atau barang kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dapat keluar dari pelabuhan di luar jam yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengaturan kendaraan logistik di kawasan pelabuhan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku serta mendukung kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di kota,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

500 Siswa Ambon Ikuti Simulasi UTBK Berbasis Digital

Economy

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Economy

Perkembangan ITSK dan Aset Keuangan Digital di Indonesia Selama 2024

Economy

16 Sekolah Unjuk Gigi pada MyPertamina Futsal Competition 2025

Economy

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Economy

Jasa Raharja Adakan Pembinaan Operasional di Kanwil Kepulauan Riau, Dorong Peningkatan Layanan Nyata bagi Masyarakat

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Sambut Cluster General Manager Baru

Economy

Lewat Harmoni Musik dan Tari, Hotel Santika Premiere Ambon Rayakan HUT ke- 81 Maluku