Ambon, pusartimur.com- Belakangan ini, muncul pemberitaan di media dan media sosial terkait keaktifan serta ketidakhadiran anggota DPRD.
Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan anggota diatur oleh mekanisme serta tata tertib DPRD yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media ini di Baileo Belakang Soya, Kamis 30 Januari 2025
Dikatakan, Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tata tertib. Untuk memastikan kedisiplinan, lembaga ini memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan yang berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja anggota DPRD.
Untuk itu, Terkait isu ketidakhadiran Aris Soulissa yang menjadi perhatian publik, pihak internal DPRD menilai bahwa:
- Aris telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD.
- Izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi.
- Ketidakhadiran Aris disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD.
- Aris juga telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi terkait, sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.
Maka, jka ada anggota DPRD yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya dan berdampak pada kinerja lembaga, maka Badan Kehormatan berhak memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait absensi Aris Soulissa.
“DPRD memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Jika ada pelanggaran disiplin yang serius, Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai. Dalam kasus Aris Soulissa, izin yang diberikan sudah sesuai prosedur dan tetap dalam batas yang dapat dimaklumi,” ucapnya.
Oleh karena itu, isu ketidakhadiran anggota DPRD sebaiknya dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, bukan hanya dari sudut pandang publik semata. (PT)









