Home / DPRD Kota Ambon

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:14 WIB

Menanggapi Isu Ketidakhadiran Anggota DPRD, Tamaela : Perspektif Internal dan Regulasi Yang Berlaku

Ambon, pusartimur.com- Belakangan ini, muncul pemberitaan di media dan media sosial terkait keaktifan serta ketidakhadiran anggota DPRD.

Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan anggota diatur oleh mekanisme serta tata tertib DPRD yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media ini di Baileo Belakang Soya, Kamis 30 Januari 2025

Dikatakan, Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tata tertib. Untuk memastikan kedisiplinan, lembaga ini memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan yang berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja anggota DPRD.

Baca Juga  Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

Untuk itu, Terkait isu ketidakhadiran Aris Soulissa yang menjadi perhatian publik, pihak internal DPRD menilai bahwa:

  • Aris telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD.
  • Izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi.
  • Ketidakhadiran Aris disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD.
  • Aris juga telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi terkait, sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.

Maka, jka ada anggota DPRD yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya dan berdampak pada kinerja lembaga, maka Badan Kehormatan berhak memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan lebih lanjut. Namun, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait absensi Aris Soulissa.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng 11 Rumah Sakit Perkuat Layanan Darurat 112

“DPRD memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. Jika ada pelanggaran disiplin yang serius, Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai. Dalam kasus Aris Soulissa, izin yang diberikan sudah sesuai prosedur dan tetap dalam batas yang dapat dimaklumi,” ucapnya.

Oleh karena itu, isu ketidakhadiran anggota DPRD sebaiknya dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, bukan hanya dari sudut pandang publik semata. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Risakotta Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor BPKAD Saat Pelayanan

DPRD Kota Ambon

Da Costa Minta Evaluasi Kamtibmas di Waiheru

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Uji Kompetensi ASN untuk Optimalkan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

Komisi I DPRD Ambon Fasilitasi Sengketa HGB 170 Negeri Passo: Dua Rekomendasi Penting Dikeluarkan

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Empat Ranperda Strategis

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah