Home / DPRD Maluku

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Masyarakat adat Negeri Rumahtiga dari matarumah Hatulesila kembali menuntut kejelasan status kepemilikan tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis (16/10/2025).

Perwakilan masyarakat adat menegaskan, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami masyarakat adat meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat Rumahtiga.

Baca Juga  Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada status kepemilikan tanah adat Negeri Rumahtiga berdasarkan nomor Eigendom tersebut. Namun, sejumlah pihak yang hadir dalam rapat diketahui belum membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

DPRD Maluku berencana menggelar rapat lanjutan pada Rabu mendatang, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku.

Dalam rapat lanjutan nanti, DPRD menegaskan beberapa hal penting:

Seluruh pihak wajib membawa dokumen asli terkait tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054.

Baca Juga  DPRD Maluku Dukung KUB Bank Maluku dan Bank DKI, Progres Capai 90 Persen

Kepala BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku harus hadir langsung, tanpa diwakilkan oleh staf.

Jika ada pihak yang kembali tidak hadir tanpa alasan jelas, DPRD akan mengambil langkah tegas.

Masyarakat adat Negeri Rumahtiga menegaskan bahwa perjuangan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah adat tidak akan berhenti. Mereka juga telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lengkap kepada Komisi I DPRD Maluku, dan mengapresiasi perhatian serius pemerintah daerah terhadap perjuangan tersebut.

“Kami akan terus berjuang sampai hak kami diakui secara hukum,” pungkas perwakilan masyarakat adat Rumahtiga kepada awak media. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Desak Presiden Tinjau Ulang Kebijakan Pengangkatan P3K

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Optimalisasi PAD Lewat Penguatan Kinerja OPD Pengumpul

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Tegaskan Pembentukan Perda Kewenangan Daerah, 15 Ranperda Masuk Propemperda 2026

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ke DPRD

DPRD Maluku

Watubun: Rekomendasi BPK Jangan Dianggap Sepele, DPRD Siap Bentuk Pansus

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

Rekomendasi Strategis Yan Noach untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Maluku

DPRD Maluku

100 Hari Kepemimpinan Lawamena, DPRD Maluku Minta Publik Bersabar