Ambon, PT- Masyarakat adat Negeri Rumahtiga dari matarumah Hatulesila kembali menuntut kejelasan status kepemilikan tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis (16/10/2025).
Perwakilan masyarakat adat menegaskan, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami masyarakat adat meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat Rumahtiga.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada status kepemilikan tanah adat Negeri Rumahtiga berdasarkan nomor Eigendom tersebut. Namun, sejumlah pihak yang hadir dalam rapat diketahui belum membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.
DPRD Maluku berencana menggelar rapat lanjutan pada Rabu mendatang, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku.
Dalam rapat lanjutan nanti, DPRD menegaskan beberapa hal penting:
Seluruh pihak wajib membawa dokumen asli terkait tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054.
Kepala BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku harus hadir langsung, tanpa diwakilkan oleh staf.
Jika ada pihak yang kembali tidak hadir tanpa alasan jelas, DPRD akan mengambil langkah tegas.
Masyarakat adat Negeri Rumahtiga menegaskan bahwa perjuangan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah adat tidak akan berhenti. Mereka juga telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lengkap kepada Komisi I DPRD Maluku, dan mengapresiasi perhatian serius pemerintah daerah terhadap perjuangan tersebut.
“Kami akan terus berjuang sampai hak kami diakui secara hukum,” pungkas perwakilan masyarakat adat Rumahtiga kepada awak media. (PT)










