Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

AMBON, Pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya delapan saksi pada Senin (3/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020–22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia atau kontraktor.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN PELINDO REGIONAL 4 TANDATANGANI MOU PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya perencanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak (addendum) berulang tanpa dokumen pendukung, rekayasa dokumen progres pekerjaan untuk pencairan pembayaran hingga 100 persen, pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) saat pekerjaan belum selesai, pencairan retensi sebelum Final Hand Over (FHO), serta adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Maluku menahan keempat tersangka AS, NH, AM, dan NM di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026. Sementara tersangka DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dalam jangka waktu yang sama.

Baca Juga  Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

Kejati Maluku menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Proyek Dinas Pendidikan Maluku, Korban Laporkan Rustam Rumadaul ke Polda

Hukum dan Kriminal

Kasus Penikaman Teguh Asida, Kapolsek: Kami Masih Mencari Pelaku

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Dorong Perbaikan Pelayanan LPKA Kelas IIA Ambon

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR