Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 21 September 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Dinas Pendidikan Maluku, Korban Laporkan Rustam Rumadaul ke Polda

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, Pusartimur.com – Dugaan penipuan dengan modus proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut bernama Rustam Hidayat Rumadaul.

Keterangan tersebut disampaikan Yopi Timisela (Korban) saat mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya kepada media di Ambon, Senin (21/9/2026).

Menurut Yopi, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku sejak 2 Desember 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Yopi menjelaskan, awalnya dirinya mengenal Rustam Rumadaul melalui Edmund Salakori, yang disebutnya sebagai saudara. Dalam perkenalan tersebut, Rustam mengaku memiliki informasi mengenai proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Untuk meyakinkan korban, Rustam disebut sempat menunjukkan foto Kepala Dinas Pendidikan serta membawa-bawa nama seseorang yang dikenal yakni Jhony Lewerissa.

Baca Juga  Perkuat Struktur Organisasi, Garda Pemuda NasDem Serahkan Mandat

Menurut Yopi, informasi mengenai proyek tersebut membuat dirinya percaya dan bersedia menyerahkan uang kepada Rustam.

“Dia bilang ada proyek di Dinas Pendidikan Provinsi. Lalu dia ambil-ambil uang,” ujar Yopi, berdasarkan keterangannya.

Yopi juga menyebut, pada saat itu Rustam memang sedang mengerjakan proyek pagar di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, ia menduga pekerjaan tersebut kemudian dikaitkan dengan penawaran proyek yang menjadi dasar penyerahan uang.

Yopi mengungkapkan, laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polda Maluku pada 2 Desember 2025. Ia menilai proses penanganan kasus berjalan cukup lama dan berharap kepolisian dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan.

Baca Juga  DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

“Sudah dari 2 Desember 2025. Prosedurnya baru berjalan,” kata Yopi dalam keterangannya.

Ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkan berjanji mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian korban.

Yopi menegaskan, dirinya berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan secepatnya. Selain itu, ia meminta agar proses hukum tetap berjalan melalui kepolisian.

Menurutnya, publikasi melalui media massa diperlukan agar kasus tersebut mendapat perhatian dan tidak berlarut-larut.

“Intinya, selama polisi bantu prosesnya, tetap mau proses lanjut dan uang dikembalikan,” ujarnya.

Yopi berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut. (PT).

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

Gegara Uang Kos Tak Terpenuhi, Gilbert Serang BPJN Maluku soal Proyek Hoaks

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan