Home / DPRD Maluku

Senin, 19 Januari 2026 - 15:51 WIB

Ketua DPRD Maluku Tegaskan Pembentukan Perda Kewenangan Daerah, 15 Ranperda Masuk Propemperda 2026

oplus_0

oplus_0

Ambon, PT-  Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Benhur, kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah, sekaligus menjawab dinamika pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (19/2/2026).

Benhur menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, serta mampu merespons perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Baca Juga  Bimtek Pendidikan SD dan SMP, Tasso: Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pendidikan

“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Benhur.

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda.

Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Salah satu Ranperda prioritas yang disoroti Benhur yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dinilai sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  DPRD Maluku Tegaskan Izin Tambang Wajib Sesuai UU Nomor 3, ESDM: Perlu Proses dan Verifikasi Kementerian

“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Maluku juga menerima dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni:

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Evaluasi Kenaikan Tarif Tiket Kapal Cepat Tulehu – Masohi

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Soroti Dugaan Pemotongan Sepihak Dana Nasabah BRI di Negeri Kobi

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Jadwalkan Pengawasan Pendidikan hingga 1 Maret 2026

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Rampungkan Pengawasan di 5 Kabupaten, Lanjut Setelah Lebaran

DPRD Maluku

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

DPRD Maluku

DPRD Maluku Sesalkan Sikap Kepala BPJN, Dinilai Tak Hargai Lembaga Dewan

DPRD Maluku

100 Hari Kepemimpinan Lawamena, DPRD Maluku Minta Publik Bersabar

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III