Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 26 November 2025 - 17:02 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Ambon,  PT – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Negeri Ambon lagi – lagi berhasil menyelesaikan penanganan perkara Narkotika melalui jalur Restoratif Justice. Para Tersangka yakni “EACP” alias Rian (Karyawan Honorer) dan “ROKM” alias Riswan (Tukang Ojek) diselesaikan melalui restoratif justice (RJ), dan direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan penggunaan obat – obat terlarang.

Upaya penyelesaian melalui restoratif justice tersebut, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Video Conference dengan Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, Zullikar Tanjung, S.H.,M.H, pada hari ini Rabu (26/11/2025).

Wakajati Maluku Adhi Prabowo, saat memimpin jajarannya melalui video confence, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani perkara tersebut, telah berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Jaksa Fasilitator dengan melibatkan berbagai unsur dan menandatangani Pakta Integritas agar para tersangka segera direhabilitasi.

“Melalui Jaksa Fasilitator, jajaran kami telah berhasil melakukan upaya pendekatan dengan para tersangka dan keluarganya, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Wakajati Adhi Prabowo melalui sarana video conference disela kegiatannya di Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Dirinya juga menambahkan, selain menjadi korban penyalahgunaan narkotika, para Tersangka juga merupakan anak dari keluarga tidak mampu, yang kesehariannya membantu perekonomian keluarga. Sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan permohonan untuk diselesaikan melalui restoratif justice, agar para tersangka dapat segera direhabilitasi.

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, menyampaikan dalam paparannnya, bahwa para tersangka ditangkap setelah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu yang diketahui didapatnya dari 2 (dua) tempat berbeda di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kedua tersangka tertangkap saat menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan Narkotika,” Ungkap Kajari Ambon.

Atas berbagai pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani kedua perkara tersebut, dinyatakan perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 6 Bulan.

Baca Juga  Indosat Resmikan Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Pertama di Kota Ambon

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara – perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi serta para Jaksa Fasilitator yakni Secret Pentury dan Mercy de Lima. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

PERDANA BERKANTOR, KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN BANGUN KEKELUARGAAN BERSAMA SELURUH PEGAWAI

Hukum dan Kriminal

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN