Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 15 April 2026 - 11:30 WIB

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Ambon, PT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan, Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Mahkamah Agung RI.

Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026), sekira pukul 20.00 Wit.

“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.

Baca Juga  Persiapan Nataru 2024, Pertamina Bersama Disperindag Merauke Sidak SPBU Pastikan Kualitas Pertamax

Tahir menerangkan bahwa terpidana Fadila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Tahir mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Terpidana juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta hukuman penjara yang belum dijalaninya.

“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buron, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru