Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 15 April 2026 - 11:30 WIB

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Ambon, PT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan, Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Mahkamah Agung RI.

Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap saat berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026), sekira pukul 20.00 Wit.

“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.

Baca Juga  PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, JAM INTEL SECARA VIRTUAL BERI HIMBAUAN KEPADA KEJAKSAAN DI SELURUH INDONESIA

Tahir menerangkan bahwa terpidana Fadila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, pada 16 April 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat, yang vonisnya itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 (dua) tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 (dua) bulan,” jelas Tahir.

Baca Juga  BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Tahir mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana. Terpidana juga sadar dan mengakui perbuatannya, serta hukuman penjara yang belum dijalaninya.

“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buron, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Kasus Pemukulan Perempuan dan Pembakaran Rumah, Telah Dilaporkan ke Polsek Kairatu

Hukum dan Kriminal

Leleuya : Polemik Sengketa Lahan UMKM di Suli Jadi Perbincangan Hangat 

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

KEJARI TUAL TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA DESA TAM NGURHIR

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI