Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04 WIB

JPU CABJARI SAPARUA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW

Ambon, PT  Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Senin (01/12/2025)
– Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk 3 (tiga) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.
– Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.
– Bahwa diketahui terdapat 6 (enam) tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA 2020 s.d 2022 yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
– Bahwa selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni para mantan (Kasi/Kaur) akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.
– Setelah dilimpahkan JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik