Home / Kota Ambon

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:50 WIB

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Yogyakarta, pusartimur.com – PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, danA kademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.

Acara ini dihadiri oleh akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, serta perwakilan Kementerian Keuangan. Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono dan dihadiri pula oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.

Diskusi ini membahas tentang penguatan peran jaminan perlindungan terhadap
korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi terkait. Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum
Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap
penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem
perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat,” ujar Rivan.

Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia. Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.

Baca Juga  Pertumbuhan Investor di Indonesia Meningkat 22% pada 2024, Maluku Alami Lonjakan 40%

“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum. Padahal, dalam UU 22/2009, perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung jawab pihak ketiga (TPL), sangat penting. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan.

Sementara itu dalam sambutannya, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.

“Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip riskp ooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan. Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer. Olehk arena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Ronald.

Dalam diskusi ini, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri,
Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.I.K., M.Si., lebih menyoroti
urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Prioritas 2025.

Baca Juga  Bodewin Wattimena - Mus Mualim (BOMM) viral di media sosial

“Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun
Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah
asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.

Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga
memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si. menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang
membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa
dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator
transportasi daring.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi
dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan
perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pasangan BETA PAR Ambon Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2025-2030

Kota Ambon

Makan Gratis Ditangani Kodam dan Kodim, Joisangaji: Semua Aman Terkendali

Kota Ambon

Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Kota Ambon

Komisi IV DPR RI Dorong Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dengan Prinsip Berkelanjutan

Headline

Lanjutkan Program, Dominggus Kaya IkutI SK Mendagri

Kota Ambon

PENYIDIK PIDSUS KEJATI MALUKU, RESMI TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU

Economy

Tren Deflasi Berakhir, InflasiMaluku Terkendali