Home / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:23 WIB

Matahelemual :  Pj KPN Soya Hanya Memfasilitasi Proses Pemilihan Raja

Ambon, PT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kota Ambon, Flor Matahelemual, menegaskan bahwa surat yang beredar terkait Negeri Soya merupakan bagian dari proses untuk melaksanakan kembali mekanisme pemilihan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN).

Menurutnya, surat tersebut berasal dari pihak negeri agar proses pemilihan raja dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat itu dari negeri untuk berproses pemilihan raja ulang. Jadi mereka harus memulai prosesnya dari awal lagi,” jelas Matahelemual kepada media di Ambon via WhatsApp, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan terkait proses pelantikan raja definitif dari Negeri Soya.

“Kalau surat untuk proses pelantikan, saya belum terima,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Soya agar setiap usulan yang masuk dari Saniri Negeri harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah kota.

Baca Juga  SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Menurutnya, setiap dokumen yang diajukan oleh Saniri Negeri wajib diteliti apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau belum.

“Kalau ada usulan dari Saniri, harus diteliti dulu dengan benar apakah sudah sesuai mekanisme atau belum. Kalau belum, berkasnya dikembalikan. Kalau sudah sesuai, silakan diteruskan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Matahelemual mengaku belum menerima berkas yang dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa peran Penjabat (Pj) KPN Soya, Sondi Soplanit  hanya sebatas memfasilitasi proses di tingkat negeri dan tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal masyarakat adat.

“Pj hanya memfasilitasi, tidak intervensi urusan di dalam,” ujarnya.

Menurutnya, surat yang dikirim oleh Pj KPN Soya bertujuan agar Saniri Negeri dan pihak mata rumah atau kepala rumah dapat kembali menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Paparkan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhana

“Pj tidak intervensi. Dia hanya menyurat agar mereka berproses lagi sesuai mekanisme dan supaya kepala rumah atau mata rumah tahu untuk menjalankan proses sesuai ketentuan,” jelas Matahelemual.

Ia menegaskan, selanjutnya proses tersebut sepenuhnya berada di tangan mata rumah atau rumah tau untuk menjalankan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Matahelemual mengaku baru mengetahui adanya pernyataan tertentu dari pihak Pj KPN terkait polemik tersebut dan akan mengeceknya secara langsung.

“Besok saya cek,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya tidak masuk kantor karena kondisi kesehatan yang menurun sejak Senin.

“Mudah-mudahan besok saya sudah bisa masuk kantor dan melihat langsung dokumennya,” tutup Matahelemual. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Penuhi Kebutuhan Operasional dan Mitigasi Kebakaran, PDAM Ambon – Pertamina Wayame Teken Kerjasama

Kota Ambon

Rakor Forkopimda, Sadali Ajak “Baku Kele” Sukseskan Pilkada

Kota Ambon

Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Direktur Operasional Jasa Raharja Ikut Doa Bersama Lintas Agama

Kota Ambon

Sukses Pilkada Maluku 2024, Indey : Kerja Sama Masyarakat dan Semua Pihak Jadi Kunci Keberhasilan

Kota Ambon

PNM TANAM 500 POHON DUKUNG GARTAG (Gerakan Tanam Gadihu), PERKUAT AMANDEMEN RUANG HIJAU KOTA AMBON

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Economy

Kominfo, Dorong Manfaatkan Media Digital untuk Ekonomi Kreatif

Economy

Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Desa Wayame, Menur : Fokus Kembangkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian