Home / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:23 WIB

Matahelemual :  Pj KPN Soya Hanya Memfasilitasi Proses Pemilihan Raja

Ambon, PT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kota Ambon, Flor Matahelemual, menegaskan bahwa surat yang beredar terkait Negeri Soya merupakan bagian dari proses untuk melaksanakan kembali mekanisme pemilihan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN).

Menurutnya, surat tersebut berasal dari pihak negeri agar proses pemilihan raja dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat itu dari negeri untuk berproses pemilihan raja ulang. Jadi mereka harus memulai prosesnya dari awal lagi,” jelas Matahelemual kepada media di Ambon via WhatsApp, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan terkait proses pelantikan raja definitif dari Negeri Soya.

“Kalau surat untuk proses pelantikan, saya belum terima,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Soya agar setiap usulan yang masuk dari Saniri Negeri harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah kota.

Baca Juga  Toma Maju, Berkarya Untuk Indonesia, SMPN 19 Ambon Gelar Pagelaran Seni

Menurutnya, setiap dokumen yang diajukan oleh Saniri Negeri wajib diteliti apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau belum.

“Kalau ada usulan dari Saniri, harus diteliti dulu dengan benar apakah sudah sesuai mekanisme atau belum. Kalau belum, berkasnya dikembalikan. Kalau sudah sesuai, silakan diteruskan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Matahelemual mengaku belum menerima berkas yang dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa peran Penjabat (Pj) KPN Soya, Sondi Soplanit  hanya sebatas memfasilitasi proses di tingkat negeri dan tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal masyarakat adat.

“Pj hanya memfasilitasi, tidak intervensi urusan di dalam,” ujarnya.

Menurutnya, surat yang dikirim oleh Pj KPN Soya bertujuan agar Saniri Negeri dan pihak mata rumah atau kepala rumah dapat kembali menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Ajak ASN dan Warga Bersihkan Teluk Ambon dari Sampah, Pelanggar Terancam Denda Rp1 Juta

“Pj tidak intervensi. Dia hanya menyurat agar mereka berproses lagi sesuai mekanisme dan supaya kepala rumah atau mata rumah tahu untuk menjalankan proses sesuai ketentuan,” jelas Matahelemual.

Ia menegaskan, selanjutnya proses tersebut sepenuhnya berada di tangan mata rumah atau rumah tau untuk menjalankan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Matahelemual mengaku baru mengetahui adanya pernyataan tertentu dari pihak Pj KPN terkait polemik tersebut dan akan mengeceknya secara langsung.

“Besok saya cek,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya tidak masuk kantor karena kondisi kesehatan yang menurun sejak Senin.

“Mudah-mudahan besok saya sudah bisa masuk kantor dan melihat langsung dokumennya,” tutup Matahelemual. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Tekan Inflasi dan Permudah Akses Bahan Pokok, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah 

Kota Ambon

InJourney Airports Sukses Layani Keberangkatan 216 Ribu Calon Jemaah Haji

Kota Ambon

HADIRI PEMBUKAAN TURNAMEN TENIS MEJA, WAGUB : GELORAKAN SPIRIT OLAHRAGA DI MALUKU

Economy

Sidak Lembaga Penyalur di Ambon, Pertamina Pastikan Penyaluran Mitan Berjalan Normal

Kota Ambon

BPS Kota Tual Lakukan Penilaian Interview EPSS Pemkot Ambon

Kota Ambon

Komisi IV DPR RI Dorong Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dengan Prinsip Berkelanjutan

DPRD Kota Ambon

Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

Kota Ambon

Jalin Silaturahmi, Jasa Raharja Maluku Perkuat Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Maluku