Home / Kota Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:23 WIB

Matahelemual :  Pj KPN Soya Hanya Memfasilitasi Proses Pemilihan Raja

Ambon, PT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kota Ambon, Flor Matahelemual, menegaskan bahwa surat yang beredar terkait Negeri Soya merupakan bagian dari proses untuk melaksanakan kembali mekanisme pemilihan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN).

Menurutnya, surat tersebut berasal dari pihak negeri agar proses pemilihan raja dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat itu dari negeri untuk berproses pemilihan raja ulang. Jadi mereka harus memulai prosesnya dari awal lagi,” jelas Matahelemual kepada media di Ambon via WhatsApp, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan terkait proses pelantikan raja definitif dari Negeri Soya.

“Kalau surat untuk proses pelantikan, saya belum terima,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya juga telah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Soya agar setiap usulan yang masuk dari Saniri Negeri harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah kota.

Baca Juga  194 SD di Ambon Gelar Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Diikuti Lebih dari 5.000 Siswa

Menurutnya, setiap dokumen yang diajukan oleh Saniri Negeri wajib diteliti apakah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau belum.

“Kalau ada usulan dari Saniri, harus diteliti dulu dengan benar apakah sudah sesuai mekanisme atau belum. Kalau belum, berkasnya dikembalikan. Kalau sudah sesuai, silakan diteruskan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Matahelemual mengaku belum menerima berkas yang dimaksud.

Ia juga menegaskan bahwa peran Penjabat (Pj) KPN Soya, Sondi Soplanit  hanya sebatas memfasilitasi proses di tingkat negeri dan tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal masyarakat adat.

“Pj hanya memfasilitasi, tidak intervensi urusan di dalam,” ujarnya.

Menurutnya, surat yang dikirim oleh Pj KPN Soya bertujuan agar Saniri Negeri dan pihak mata rumah atau kepala rumah dapat kembali menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Strategi KPw BI Maluku dalam Mengendalikan Inflasi dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

“Pj tidak intervensi. Dia hanya menyurat agar mereka berproses lagi sesuai mekanisme dan supaya kepala rumah atau mata rumah tahu untuk menjalankan proses sesuai ketentuan,” jelas Matahelemual.

Ia menegaskan, selanjutnya proses tersebut sepenuhnya berada di tangan mata rumah atau rumah tau untuk menjalankan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Matahelemual mengaku baru mengetahui adanya pernyataan tertentu dari pihak Pj KPN terkait polemik tersebut dan akan mengeceknya secara langsung.

“Besok saya cek,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya tidak masuk kantor karena kondisi kesehatan yang menurun sejak Senin.

“Mudah-mudahan besok saya sudah bisa masuk kantor dan melihat langsung dokumennya,” tutup Matahelemual. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Tingkatkan Perlindungan Lakalantas di Maluku, Siloam Hospital Kolaborasi Bersama Jasa Raharja Gelar Media Gathering

Kota Ambon

Suitella: Pengawasan Diperketat, Tata Kelola Parkir Dibenahi

Kota Ambon

Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

Kota Ambon

Tingkatkan Sinergitas, Danrem 151/Bny Kunjungi Lantamal IX Ambon

Kota Ambon

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Kota Ambon

SMPN 13 Ambon Gelar Pagelaran Seni dan Budaya, Wujud Apresiasi atas Prestasi Siswa

Kota Ambon

Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

Economy

Pattimura Festival 2026 Digelar di Ambon, Pemkot Luncurkan Program Ambon Bersih dan Penanaman 5.000 Anakan