Home / Kota Ambon / Politik

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:13 WIB

Tanggapi Aduan Supir Angkot Jalur Passo, Far – Far : Solusi Untuk Transportasi Lebih Adil dan Transparan

Ambon, Pusartimur.com- Menanggapi aduan supir Angkutan Kota (Angkot) Jalur Passo, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far menyatakan perlu adanya solusi untuk transportasi lebih adil dan transparan.

Hal ini diakui kepada awak media di ruangan Komisi III DPRD Kota Ambon usai pertemuan singkat bersama-sama dengan pasar supir angkot Jalur Passo, Kamis 16 Januari 2025.

Dikatakan, aduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo terkait penerapan Surat Keputusan (SK) jalur terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan supir angkot jalur Passo. Hingga saat ini, para supir belum menerima salinan resmi SK jalur terbaru tersebut, meski telah diberlakukan,” sebut Far-Far.

Baca Juga  Optimis Raih Rekomendasi, Christian Akan Penuhi Rintihan Masyarakat MBD

Olehnya itu, yang menjadi Masalah Utama yang Dibahas:

1. Ketidakjelasan SK Jalur Baru:
Para supir angkot jalur Passo mengeluhkan bahwa mereka belum menerima SK resmi, sehingga menimbulkan kebingungan terkait pengaturan trayek.

2. Masalah Jalur Hunuth dan Laha:
Konflik pembagian trayek di jalur Hunuth dan Laha menjadi perhatian, di mana mediasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil.

3. Kurangnya Keterbukaan Dinas Perhubungan:
Komisi III menekankan perlunya Dinas Perhubungan untuk menjadi lebih transparan dan terbuka dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada para supir dan pengusaha angkot.

Untuk itu, adapun Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ambon adalah Dinas Perhubungan diminta untuk segera membuka ruang dialog dengan semua jalur angkot, terutama jalur di Teluk Ambon dan Baguala, guna membahas dan menjelaskan pembagian trayek secara menyeluruh.

Baca Juga  DPRD-Pemprov Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD Maluku 2024

“Kebijakan terkait pembagian jalur dan trayek harus melibatkan berbagai pihak, seperti Organda dan organisasi angkot lainnya, untuk mengakomodasi kepentingan mayoritas supir dan pengusaha angkot,” paparnya.

Lanjutnya,Pengusaha dan supir angkot diimbau untuk lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang, dengan memastikan penumpang diturunkan sesuai jalur yang telah ditetapkan.

Karena, Langkah-langkah yang diambil DPRD Kota Ambon bertujuan menciptakan sistem transportasi yang terorganisasi, transparan, dan adil bagi semua pihak, baik pengusaha angkot, supir, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

PJ WALIKOTA AMBON PAPARKAN DUA INDIKATOR PRIORITAS DALAM EVALUASI KINERJA

Kota Ambon

Resmi Dilantik Presiden, Bodewin – Ely Ikut Retret di Akmil Magelang

Kota Ambon

Desa Hunut Wakili Kota Ambon dalam Lomba Keluarga Sehat Tangguh Bencana 2025

Kab.Maluku Barat Daya

Long March Bersama Ratusan Warga, Benyamin -Ari Daftar di KPU MBD

Politik

Menjelang Hari Kemerdekaan, Relawan “BETA”Berbagi Bendera Merah Putih

Economy

Kota Ambon Masuk 4 Besar Champion Ship Digitalisasi, SILAPAT Jadi Unggulan Pembayaran Pajak Daerah

Kota Ambon

Mobil Pelayanan Terpadu BPOM di Ambon: Inovasi Layanan Keamanan Pangan untuk Masyarakat

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak di Hari Anak Nasional 2025