Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 12:42 WIB

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

SAUMLAKI, Pusartimur.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, pada hari Senin (14/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, S.H.M.H dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkannya, telah menetapkan *”JL”* selaku *Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023* dan *”KL”* selaku *Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi* sebagai tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Baca Juga  PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“hari ini, kami resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni *”JL”* selaku Direktur Utama tahun 2019 dan *”KL”* selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kajari KKT.

Menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam Press Releasenya yang disampaikan ke awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Baca Juga  PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

“Kami akan segera merampungkan berkas – berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan” Ujar Pj. Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA