Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 12:42 WIB

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

SAUMLAKI, Pusartimur.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, pada hari Senin (14/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, S.H.M.H dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkannya, telah menetapkan *”JL”* selaku *Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023* dan *”KL”* selaku *Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi* sebagai tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Baca Juga  KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“hari ini, kami resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni *”JL”* selaku Direktur Utama tahun 2019 dan *”KL”* selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kajari KKT.

Menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam Press Releasenya yang disampaikan ke awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Baca Juga  PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

“Kami akan segera merampungkan berkas – berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan” Ujar Pj. Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA