Home / Kota Ambon

Selasa, 8 September 2026 - 19:18 WIB

Isu Majelis Latupati Dipermalukan, Pemkot Ambon Tegaskan HUT ke-451 Merupakan Acara Pemerintahan

AMBON, MMN-  Pemerintah Kota Ambon menanggapi isu yang berkembang terkait pemberitaan salah satu media mengenai dugaan Majelis Latupati Kota Ambon dipermalukan dalam pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.

 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, menegaskan bahwa peringatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan serimonial pemerintahan, sehingga tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan.

 

Hal tersebut disampaikan Hendrik Risakotta saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (8/9/2026).

 

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media disebutkan terdapat sedikitnya tiga peristiwa yang dinilai telah merendahkan dan mempermalukan masyarakat hukum adat yang diwakili oleh Majelis Latupati Kota Ambon.

 

Pernyataan tersebut, menurut pemberitaan, disampaikan Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, Stev Palijama, kepada awak media, Senin (7/9/2026).

 

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penempatan tempat duduk rombongan raja-raja atau Majelis Latupati Kota Ambon saat pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Kota Ambon di Tribun Lapangan Merdeka.

 

Dalam pemberitaan itu dijelaskan, sebelum memasuki lokasi upacara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dijemput oleh rombongan Majelis Latupati di depan Kantor Wali Kota Ambon. Rombongan tersebut kemudian mengawal dan mengantarkan Wali Kota bersama Wakil Wali Kota menuju lokasi upacara.

Baca Juga  Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota, Walikota dan Wawali Ambon Kunjungi Kejari

 

Namun setelah memasuki area upacara, rombongan Majelis Latupati disebut menemukan tempat duduk yang sebelumnya dipersiapkan bagi para raja telah ditempati oleh sejumlah kepala desa.

 

Persoalan tersebut kemudian memunculkan penilaian adanya tindakan yang dianggap tidak menghormati kedudukan masyarakat adat dan Majelis Latupati Kota Ambon.

 

Menanggapi hal itu, Hendrik menegaskan pentingnya membedakan antara kegiatan adat dengan kegiatan serimonial pemerintahan.

 

Menurutnya, perayaan HUT Kota Ambon pada prinsipnya merupakan agenda pemerintahan dan bukan kegiatan adat. Karena itu, pengaturan tata kehormatan maupun penempatan tempat duduk dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

 

Dalam struktur pemerintahan di Kota Ambon, terdapat pemerintahan desa, negeri, dan kelurahan. Oleh sebab itu, tata penghormatan dalam kegiatan resmi pemerintahan harus disesuaikan dengan kedudukan dan struktur pemerintahan masing-masing.

 

Pada pelaksanaan upacara HUT ke-451 Kota Ambon, para raja dan kepala pemerintahan negeri telah diakomodasi untuk menempati area VIP B, yang berada di sisi kanan tribun pada barisan depan.

 

Sementara Ketua Majelis Latupati Kota Ambon secara khusus telah ditempatkan di area VVIP, bersama unsur-unsur lain yang memperoleh tata kehormatan sesuai pengaturan dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Baca Juga  Bulog Salurkan Beras dan Minyak Goreng, Walikota Ambon Minta Pengawasan Ketat

 

Dengan demikian, kata Hendrik Risakotta, para raja, kepala pemerintahan negeri maupun Ketua Majelis Latupati telah memperoleh tempat sesuai pengaturan tata tempat dalam pelaksanaan upacara.

 

“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pengaturan tersebut sama sekali bukan dimaksudkan untuk merendahkan ataupun mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat.

 

Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, tetap memberikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat, para raja dan Majelis Latupati Kota Ambon sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, masyarakat adat dan pemerintahan di Kota Ambon.

 

Namun demikian, dalam pelaksanaan kegiatan resmi pemerintahan, tata tempat dan tata kehormatan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan serta struktur penyelenggaraan acara pemerintahan.

 

Karena itu, narasi yang menyebut adanya upaya mempermalukan atau merendahkan Majelis Latupati perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta pengaturan tata kehormatan dan tata tempat dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-451 Kota Ambon.

 

Ia pun menegaskan, seluruh unsur, termasuk para raja dan Majelis Latupati, telah diakomodasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai posisi dan tata kehormatan yang berlaku dalam agenda serimonial pemerintahan. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK GRAFIKA SANTO ANDREAS AMBON

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Keterbatasan Lahan Bukan Hambatan Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kota Ambon

Wattimena: Pemerintah Daerah Wajib Ikuti Aturan Pusat

Kota Ambon

Soal Anggaran BOK, Kadis Kesehatan Kota Ambon Dinilai Tak Transparan 

Kota Ambon

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Economy

Kominfo, Dorong Manfaatkan Media Digital untuk Ekonomi Kreatif

Kota Ambon

Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Kota Ambon

ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME