Home / Kota Ambon

Selasa, 24 September 2024 - 15:32 WIB

ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME

Ambon, pusartimur.com – Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara Virtual melalui zoom meeting mengenai Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) dengan tema “Peran Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi AGHT Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme”.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dengan menghadirkan Narasumber yakni Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia), Haris Amir Fallah (Penulis Buku Hijrah dan Radikal kepada Moderat), Guru Gembul (Aktifis, Konten Creator) yang berlangsung di ruang VicoVicon lantai II Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  WALIKOTA DIDAPUK SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER SEMNAS FATEK UNPATTI

JAM Intel Prof. DR. Reda Manthovani, S.H.,L.L.M dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggara kegiatan dan meminta kepada jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat berpartisipasi selama dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).

“Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan saat ini, akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas jajaran Intelijen didaerah khususnya dalam mengantisipasi adanya potensi AGHT terkait Paham Ekstrimisme, Radikalisme yang mengarah pada Terorisme dikalangan Masyarakat, sehingga para peserta diharapkan dapat aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung” Ungkap JAM Intel.

Adapun penyampaian materi mengenai Langkah Langkah yang harus diambil dalam mengantisipasi issue – issue strategis ini yaitu :
1. Mengeliminasi setiap ancaman yang timbul dari kebijakan Repatriasi WNI yang terasosiasi dipandang perlu untuk melakukan Langkah-langkah proyektif kepada jajaran Intelijen dan melakukan pemetaan wilayah tempat WNI yang menjadi subyek dalam kebijakan ini.
2. Mengingat dampak yang ditimbulkan jajaran Intelijen wajib melakukan pemetaan terhadap persebaran diwilayah Hukum masing-masing sehingga dapat menjadi sarana untuk kita dapat mecegah Radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia.

Baca Juga  Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

Kegiatan diikuti oleh Kejaksaan seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti juga oleh Kepala Seksi IV bidang Intelijen Kejati Maluku M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kepala Seksi V Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ardy, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Mourits Paliyama, S.H.,M.H serta Jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Sapulette Minta Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya Diselesaikan Dua Pekan

Kota Ambon

Berbagai Kegiatan Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon, Ini Jadwal Lengkapnya

Kota Ambon

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

Kota Ambon

Pangdam Apresiasi GPM yang Hampir Satu Abad Jadi Mitra Strategis TNI

Kota Ambon

Peserta KPPD Jakarta: Agenda hingga Penutupan Besok

Kota Ambon

Wattimena: Pemerintah Daerah Wajib Ikuti Aturan Pusat

Kota Ambon

Pemkot Ambon Buka Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Syariat Islam: Peran BAZNAS Kota Ambon dalam Pemberantasan Kemiskinan