Home / Kota Ambon / Pendidikan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penggunaan Dana BOS untuk pembelian sejumlah barang di SD Negeri 15 Ambon, seperti piring, gelas, dan perlengkapan lainnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari tim pengawas Dinas Pendidikan yang telah turun langsung ke sekolah, barang-barang tersebut bukan dibeli menggunakan Dana BOS, dan kejadian itu terjadi pada masa kepemimpinan kepala sekolah yang sudah pensiun, bukan kepala sekolah yang baru.

“Teman-teman pengawas sudah turun ke lapangan. Berdasarkan informasi yang kami terima, barang-barang seperti piring, gelas, dan sejenisnya memang ada, tapi tidak bisa dibiayai dengan Dana BOS. Jadi, bisa dipastikan itu bukan dibeli menggunakan Dana BOS,” jelasnya di Ambon, Sabtu (18/10/2025).

Selain dugaan belanja tidak wajar, Dinas Pendidikan juga menerima laporan bahwa beberapa barang inventaris sekolah seperti panci, kompor, gelas, hingga gorden jendela, hilang sebelum kepala sekolah yang baru bertugas di SD Negeri 15 Ambon.

Baca Juga  Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

“Pengawas dan Kabid sudah turun langsung, mengumpulkan para guru, dan berbicara dengan mereka. Berdasarkan hasil peninjauan, kehilangan barang-barang itu terjadi sebelum kepala sekolah baru masuk,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ia menegaskan pihaknya terus mendorong seluruh sekolah di Kota Ambon untuk mengelola Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Ia meminta, setiap kepala sekolah untuk menyediakan papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah agar publik dan guru dapat mengetahui alokasi dan penggunaannya secara terbuka.

“Kami sudah arahkan semua kepala sekolah untuk membuat papan transparansi Dana BOS. Itu penting supaya masyarakat dan guru bisa tahu dana digunakan untuk apa saja,” tegasnya.

Baca Juga  Wattimena: Pemerintah Daerah Wajib Ikuti Aturan Pusat

Ia juga menyoroti, permintaan sebagian guru yang berharap seluruh kegiatan mereka mendapatkan pembayaran, padahal tidak semua tercantum dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun 2025.

“Sebagian besar guru menginginkan agar seluruh kegiatan mereka dibayar, tetapi banyak kegiatan yang tidak tercantum dalam RKS 2025. Jadi, kami minta semua pihak memahami mekanisme penggunaan dana sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Ambon akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan sekolah agar pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.

“Kami pastikan semua proses akan ditelusuri secara transparan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan pengelolaan dana pendidikan dilakukan dengan benar demi kemajuan pendidikan di Kota Ambon,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kakisina Pertanyakan Sikap Pemkot Ambon Soal Putusan PTUN dan Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya

Kab.Maluku Barat Daya

Tambang Tembaga Wetar BKP-BTR Dukung Generasi Muda Kisar Melalui Praktik Kerja Lapangan

Economy

Ambon City of Music Raih Predikat “EXCELLENT” dalam Pelaporan UNESCO  UCCN

Kota Ambon

Walikota Ambon Tegur Camat, Lurah, dan Raja yang Lalai Hadiri Program Jumpa Rakyat

Kota Ambon

Wali Kota Ambon  Terapkan Skema Kerja Baru ASN

Kota Ambon

Buka Musda KAMMI, Lekransy : Jadikan Musda Sebagai Ruang Refleksi

Kota Ambon

Suitella: Pengawasan Diperketat, Tata Kelola Parkir Dibenahi

Kota Ambon

Pemkot Ambon Perkuat Edukasi Kesehatan Remaja: Fokus Konsumsi Tablet EPA untuk Cegah Anemia