Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kejati Maluku Tetapkan dan Tahan Mantan Kadis PUPR, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

AMBON, PT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Tersangka berinisial MM, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Diduga Tidak Cermat dalam Pencairan Anggaran

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka MM dalam pelaksanaan proyek tersebut.

MM diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu, MM diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Baca Juga  PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

Penyidik juga menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan terkait ikatan maupun perjanjian pengadaan barang dan jasa.

MM juga diduga bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran.

Kerugian Negara Capai Rp3,83 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku telah memperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

MM Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Maluku.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.

MM ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Baca Juga  Bayu Rafisukmawan : Melalui Transformasi Tata Kelola Keuangan, Jasa Raharja Wujudkan Efisiensi dan Akurasi dalam Melayani Masyarakat

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, MM disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pengacuan setelah berlakunya KUHP Nasional sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kejati Maluku.

Sementara untuk dakwaan subsidiair, MM disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pengacuan berdasarkan KUHP Nasional.

Kejati Maluku menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU