AMBON, PT – Permintaan fatwa yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan dua putusan pengadilan akhirnya dikembalikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Menurut Kuasa Hukum Margarith O. Kakisina, langkah Pemkot Ambon mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung dilakukan karena terdapat dua putusan, yakni putusan Pengadilan Negeri dan putusan PTUN Ambon, yang dinilai Pemkot menjadi pertimbangan dalam melaksanakan proses fasilitasi voting.
Namun, berdasarkan jawaban Mahkamah Agung, kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan PTUN berada pada PTUN tingkat pertama. Dengan demikian, persoalan pelaksanaan putusan tersebut kembali menjadi kewenangan PTUN yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama.
“Fatwa yang diajukan Pemkot Ambon justru memberikan kejelasan mengenai kewenangan eksekusi. Mahkamah Agung mengembalikan persoalan tersebut kepada PTUN tingkat pertama,” ujar Kakisina, Selasa (11/8/2026) via telpon selular.
Ia menjelaskan, setelah menerima jawaban Mahkamah Agung, Pemkot Ambon melalui Asisten I Edwin Pattikawa dan Kabag Hukum Lexi Manuputty kembali berkoordinasi dengan pihak PTUN Ambon, termasuk dengan Wakil Ketua PTUN yang juga menjalankan fungsi kehumasan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Ambon menyampaikan alasan pengajuan fatwa kepada Mahkamah Agung, terutama karena adanya dua putusan pengadilan yang sebelumnya dianggap dapat menghalangi Pemkot dalam memfasilitasi proses voting.
Namun, dengan adanya jawaban dari Mahkamah Agung, Pemkot Ambon diminta segera menentukan langkah hukum selanjutnya dan menjalankan amanat putusan PTUN.
Pihak PTUN, kata dia, telah memberikan waktu kepada Pemkot Ambon untuk segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai dengan amar putusan.
Menurutnya, PTUN tidak dapat mengubah, menerjemahkan ulang, atau memberikan pendapat berbeda terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Intinya, putusan PTUN mewajibkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi voting. Karena itu, pemerintah kota harus menentukan langkah selanjutnya agar proses voting dapat segera dilaksanakan sesuai amanat putusan,” jelasnya.
Ia menilai, jawaban Mahkamah Agung terhadap permohonan fatwa Pemkot Ambon merupakan hal yang penting dalam memperjelas posisi hukum kedua putusan tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah memberikan penjelasan bahwa putusan Pengadilan Negeri tidak menghalangi pelaksanaan putusan PTUN.
Dengan demikian, pelaksanaan putusan PTUN tetap harus berjalan dan kewenangan eksekusinya berada pada PTUN tingkat pertama.
“Fatwa yang diajukan itu justru sangat menguntungkan dalam konteks pelaksanaan eksekusi, karena Mahkamah Agung sudah memberikan kejelasan bahwa putusan Pengadilan Negeri tidak menghalangi putusan PTUN. PTUN tetap harus berjalan dan kewenangan eksekusi kembali kepada PTUN tingkat pertama,” tegasnya.
Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Kota Ambon mengenai langkah hukum selanjutnya serta kapan fasilitasi voting akan dilaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam poin amar putusan PTUN. (PT)








