Home / Kota Ambon

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026

AMBON,PT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan pendataan yang dipusatkan di samping Tribun lapangan merdeka (Lapmer) Ambon pada 27–29 Agustus pukul 09.00 hingga 17.00 WIT ini menandai transformasi besar tata kelola pendataan sosial dari sistem manual menuju tata kelola digital.

 

Jubir Pemkot sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa program percontohan (piloting) ini terbuka dan ditujukan bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.

 

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ungkap Ronald saat dihubungi di Ambon, Rabu (26/8/2006)

Baca Juga  Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

 

Ronald menegaskan, registrasi ini bukan sekadar untuk penyaluran bantuan sosial, melainkan langkah krusial untuk mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia. Melalui sistem yang terdigitalisasi ini, pemerintah daerah maupun pusat akan memiliki landasan statistik ekonomi dan sosial yang presisi.

 

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.

 

Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah kelengkapan dokumen. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank / opsional yang masih aktif. Persyaratan ini diberlakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Danrem 151/Bny Kunjungi Lantamal IX Ambon

 

Pemerintah juga mengimbau warga untuk memberikan data yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendaftaran.

 

Mengingat seluruh tahapan registrasi perlindungan sosial ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan penting tersebut.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Ronald. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Soal Anggaran BOK, Kadis Kesehatan Kota Ambon Dinilai Tak Transparan 

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU NASIONAL KE-96

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Gaungkan Semangat Kebangkitan Nasional yang Bersahaja dan Berkelanjutan

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Ajak Suporter Jaga Sportivitas Jelang Piala Dunia 2026, Pemkot Siapkan Konvoi Damai

Kota Ambon

Pemkot Ambon Minta ASN Tetap Semangat, TPP Diupayakan Cair Dua Minggu Kedepan

Kota Ambon

Esok Pemkot Lantik PPPK

Kota Ambon

Perkuat Sinergitas, Densus 88 AT Polri Maluku Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme dan Awasi Penggunaan Gadget Remaja