Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

AMBON PT – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Seram Bagian Barat.

Kasus tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026), membenarkan bahwa hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Seruawan telah disampaikan kepada Polres Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

“Untuk proses hukumnya, silakan ditanyakan langsung ke Polres Seram Bagian Barat, tepatnya kepada Kasat Reskrimsus,” ujar Maruapey.

Saat ditanya mengenai nilai dugaan kerugian yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp500 juta, Maruapey tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Ipda Boyke Nanulaita, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi ADD dan DD Desa Seruawan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ADD dan DD Seruawan sudah disidik. Hanya saja masih dalam proses PKN di Inspektorat Seram Bagian Barat,” jelas Nanulaita.

Baca Juga  Sambut HUT ke-80 TNI AU, Lanud Pattimura Gelar Karya Bakti di TMP Kapahaha Ambon

Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dikonfirmasi melalui Humas Polres Seram Bagian Barat.

Proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat SBB menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil PKN nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP BESERTA JAJARAN, HADIRI RAPAT BERSAMA KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KERJA RESES DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”