AMBON, PT- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meninjau kembali rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Langkah tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini masih terbatas dan belum stabil.
Alhidayat menilai, pembentukan BUMD baru berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama karena setiap perusahaan daerah membutuhkan dukungan penyertaan modal dari pemerintah.
Menurutnya, Pemprov Maluku seharusnya terlebih dahulu mengoptimalkan BUMD yang telah dimiliki sebelum mengambil keputusan untuk membentuk perusahaan daerah baru.
“Yang paling penting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau BUMD yang ada sudah benar-benar survive dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan pembentukan BUMD baru berdasarkan kajian yang matang,” kata Alhidayat Wajo kepada awak media di Gedung Aspirasi Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/8/2026).
Alhidayat mencontohkan PD Panca Karya sebagai salah satu BUMD yang seharusnya terlebih dahulu diperkuat dan dioptimalkan. Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kinerja serta kondisi perusahaan tersebut sebelum memutuskan membentuk badan usaha baru.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diintegrasikan atau diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, maka tidak perlu membentuk perusahaan baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang sudah dimiliki daerah,” tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Maluku Tengah itu menegaskan, pembentukan BUMD baru tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar.
“Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih ngos-ngosan,” ujarnya.
Alhidayat mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Maluku, pihaknya telah meminta Pemprov Maluku mempertimbangkan kembali rencana pembentukan lima BUMD yang sebelumnya diwacanakan.
Dari lima usulan tersebut, menurut Alhidayat, hanya dua sektor yang mendapat persetujuan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni sektor perikanan serta energi dan pertambangan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku tetap meminta agar rencana pembentukan BUMD tersebut dikaji secara menyeluruh, termasuk terkait model bisnis, kebutuhan modal, prospek usaha, hingga ruang lingkup kegiatan perusahaan.
Alhidayat menilai, pembentukan perusahaan daerah harus didasarkan pada kajian bisnis yang matang dan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai BUMD baru justru menjadi beban APBD apabila tidak mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Alhidayat, efisiensi pengelolaan BUMD menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perekonomian Maluku. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan BUMD yang ada mampu memberikan kontribusi optimal sebelum membuka perusahaan daerah baru.
Ia berharap kebijakan pembentukan BUMD tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha, kemampuan keuangan daerah serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Maluku.
Sementara itu, di tengah wacana penambahan BUMD, muncul pula sorotan dan penilaian di ruang publik yang mengaitkan rencana tersebut dengan kepentingan politik dan pembagian posisi. Namun, tudingan tersebut masih merupakan opini atau penilaian publik dan memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak terkait.
Sorotan lainnya berkaitan dengan kondisi keuangan daerah. Dalam informasi yang beredar, Pemprov Maluku disebut masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang ditaksir mencapai sekitar Rp119 miliar, di samping persoalan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut mengalami keterlambatan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan mengenai pembentukan BUMD baru.
Alhidayat menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini seharusnya adalah memperkuat perusahaan daerah yang sudah ada, meningkatkan tata kelola, memperbaiki kinerja bisnis dan memastikan BUMD mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang sudah dimiliki daerah,” pungkasnya. (PT)








