AMBON, PT- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk membuka secara transparan seluruh data penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan Eddyson Sarimanela saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/1/2026).
Menurut Eddyson, data yang diminta harus disajikan secara rinci dengan format “by name by address”, mencakup nama setiap tenaga pendidik hingga lokasi penugasan mereka di seluruh wilayah Maluku.
“Kami membutuhkan data yang jelas dan lengkap untuk memastikan bahwa penempatan guru dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Transparansi sangat penting guna menjaga kepercayaan publik,” ujar Eddyson.
Eddyson menegaskan bahwa penempatan tenaga pendidik merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, proses penugasan harus mengedepankan keadilan, objektivitas, dan profesionalisme, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau hubungan tertentu.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Penempatan guru adalah tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara adil untuk semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddyson berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang baru nantinya dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sektor pendidikan.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, perkembangan pendidikan di Maluku masih belum menunjukkan kemajuan yang optimal.
“Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan di Maluku masih membutuhkan banyak perbaikan. Kami berharap kepemimpinan baru di Disdikbud mampu menghadirkan kemajuan nyata,” katanya.
Eddyson juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penempatan ASN dan PPPK menjadi tanggung jawab DPRD, karena berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah serta penggunaan anggaran publik.
Permintaan pembukaan data ini, lanjutnya, merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penempatan dan pengelolaan tenaga pendidik.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Karena itu, kami meminta klarifikasi menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” jelasnya.
Selain data penempatan, Eddyson meminta penjelasan terkait mekanisme pengangkatan PPPK di sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak serta prosedur perpanjangan kontrak.
Ia juga menyoroti nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, namun belum mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
“Mereka yang sudah mengabdi lama harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai dedikasi puluhan tahun tidak dihargai. Karena itu, data lengkap menjadi sangat penting,” tandas Eddyson. (PT)










